SAMPANG, Detikzone.net -Rapat konsolidasi pergantian Antar waktu ( PAW) Kepala Desa Tamberu Daya tak kunjung dilaksanakan dan lemot, DPMD Kabupaten Sampang mengundang panitia P2KD, Penjabat (Pj) Beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tamberu daya ke pendopo Kecamatan Sokobanah.
Hingga Saat ini, Panitia P2KDAW Selalu menghindar dari Rapat yang diadakan oleh DPMD Kabupaten Sampang, diduga disengaja untuk mengulur- ulur waktu untuk pelaksanaan PAW tersebut.
Beberapa kali telah dilakukan sosialisasi dan rapat oleh forkopincam Sokobanah dan Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD), namun sejauh ini tidak membuahkan hasil.
Padahal beberapa tahapan sudah mulai dijalani dari pembentukan dan Pelantikan Panitia Pelaksanaan Kepala Desa Antar Waktu (P2KDAW) yang sudah terbentuk sejak bulan November 2022 yang lalu.
Anehnya mulai terbentuknya P2KD tersebut sampai saat ini panitia P2KDAW tidak memiliki stempel padahal itu sebagai kelengkapan Utama untuk panitia P2KDAW.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris P2KDAW Tamberu Daya, Yogi Proyoga saat memberikan pernyataan terkait molornya pelaksanaan PAW tersebut Berdalih kerena kondusivitas Desa.
“Sebenarnya kami (pihak P2KD) sudah melakukan sosialisasi termasuk perangkat Desa, namun banyak masyarakat yang menginginkan untuk tidak melakukan PAW tersebut karena dengan keadaan seperti ini masyarakat merasa nyaman,” ucap yogi. Rabu 15/02/2023.
Ditempat yang sama, Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa DPMD Sampang, Irham Nurdyanto menegaskan apa yang menjadi alasan P2KD terkait rasa nyaman yang dirasakan masyarakat dengan tidak ada PAW sangat tidak masuk akal.
“P2KD itu harus bekerja secara profesional dengan aturan undang-undang yang ada, jangan mau diatur oleh orang lain,” ucap Irham.
Irham menyebut, seharusnya P2KD Tamberu Daya sudah selesai melakukan tahapan-tahapan PAW.
“Ini kan sudah ketahuan selama ini mereka (P2KD) tidak bekerja,” kesal Irham.
Sementara rapat tersebut belum memenuhi forum, karena menurut Irham belum mencapi 50 persen dari P2KD dan BPPD yang menghadiri rapat. Meski pada senin kemarin, (12/02/2023) sudah mendatangi Desa Tamberu Daya bertemu langsung dengan Ketua BPD setempat.
“Rapat kami tunda hingga senin depan (20/02/2022) dengan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani oleh Pj, BPD, P2KD Tamberu Daya. Jadi dalam surat pernyataan itu P2KD dan BPD minimal 60% yang harus hadir dalam rapat nanti,” imbuhnya.
Saat media ini mengkonfirmasi, konsekuensi apa yang akan diberikan nantinya kalau senin depan anggota rapat kurang dari 60%, irham secara tegas akan memberikan sanksi yang berat sampai pada pemecatan.
“Kita tunggu saja senin depan, kalau masih seperti ini kita beri waktu 2×24 jam P2KD harus dipecat dan Kabupaten akan mengambil alih proses tahapan PAW Desa Tanberu Daya,” tutupnya,