Bapas Pamekasan Ikuti Sosialisasi Digitalisasi Arsip dan Reviu Penyusunan SKP 

20230216 170910 0000

Pamekasan, Detikzone.net-Menindaklanjuti surat Kepala Biro Umum Nomor SEK.06-UM.01.01-58 Tahun 2023, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan (Bapas Pamekasan) mengikuti sosialisasi digitalisasi Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara Virtual.

Selain Zoom meeting kegiatan sosialisasi digitalisasi arsip Bagian Tata Usaha, sebagian juga mengikuti Kegiatan Reviu Penyusunan SKP Tahun 2022.

Bertempat di Ruang Teleconference mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Reviu Penyusunan SKP Tahun 2022 oleh Biro Kepegawaian yang dimulai Pukul 08.00 WIB s.d. selesai dan di Ruang Sekretariat WBK/WBBM Bapas Pamekasan mengikuti Kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Arsip Pukul 09:00 WIB s/d selesai. Sebab waktu jam pelaksanaan hampir bersamaan pada hari Rabu 15 Februari 2023.

Di Ruang Teleconference, Kegiatan Bintek Reviu Penyusunan SKP Tahun 2022 oleh Biro Kepegawaian diikuti oleh Kaur Tata Usaha, Abdus Subir bersama Bagian Tata Usaha dan memperhatikan Penjelasan narasumber yang disampaikan oleh Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham .

20230216 170933 0000 1

Sebelumnya Bimtek yang dilaksanakan secara hybrid tersebut merupakan Kerjasama antara kantor wilayah dengan Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham. Hadir membuka acara yaitu Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari yang didampingi Kadiv Administrasi Safur Rochim.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa sistem akuntabilitas kinerja merupakan unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Salah satu wujud implementasinya adalah kewajiban pegawai untuk melaporkan kinerjanya secara berkala melalui SKP,” tuturnya.

Kakanwil juga berharap kegiatan reviu SKP ini dapat meningkatkan pemahaman pegawai sesuai Permenpan RB nomor 6 Tahun 2022, Sehingga para peserta dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada seluruh pegawai di lingkungan satuan kerja masing – masing.

“Sehingga kedepannya tidak ada lagi pegawai yang tidak bisa Menyusun SKPnya sendiri,” tutupnya.

Tampak Kaur Tata Usaha, Abdus Subir bergeser tempat mengikuti Sosialisasi Digitalisasi Arsip. Sementara Kaur Tata Usaha bersama Bagian Kepegawaian memperhatikan keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Anak Agung Gede Krisna.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Biro Umum Anak Agung Gde Krisna menyampaikan arahan yang diberikan oleh Menkumham bahwa terdapat beberapa kinerja yang perlu ditingkatkan pengawasannya agar mendapatkan nilai yang sangat memuaskan.

“Digitalisasi arsip merupakan sebuah tindakan dalam proses alih media dengan mengubah bentuk dari format cetak kedalam format digital. Teknis pelaksanaan atau tahapan Digitalisasi Arsip akan dilaksanakan pada bulan Februari hingga Oktober 2023. Jika UPT mengalami kesulitan segera menghubungi Kanwil atau Biro Umum terkait langkah-langkah apa saja yang perlu diambil untuk mengelola arsip vital dan permanen. ” Ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bapas Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan bahwa jika dalam kearsipan, dokumen yang berumur dibawah dua tahun harus berada di tangan yang menciptakan dokumen tersebut.

“Pengelola arsip perlu memisahkan arsip menjadi arsip vital dan arsip permanen, untuk mendukung pelaksanaan tusi organisasi. Teknik pengelolaan arsip diatur dalam Permenkumham 54, 55 dan 56 Tahun 2016,” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan