Makassar Detikzone.net- Beredarnya jamu 5 menit LANGSUNG PERAWAN di Kota Makassar melalui media sosial Penggunaan obat tradisional kerap jadi pilihan. 10 Februari 2023.
Obat tradisional ini dinilai sehat dan tidak akan menimbulkan efek samping berbahaya.
Tapi, bagaimana jika ternyata banyak obat tradisional yang justru mengandung bahan kimia obat dan dijual di pasaran.
Kepala BPOM kota Makassar melalui bidang pelayanan saat dikonfrimasi media ini terkait ijin edar BPOM produk 5 MENIT LANGSUNG PERAWAN melalui WhatsApp mengatakan namanya tertutup tanda pause.
“Kalau DI CEK pakai BPOM mobile dicari pakai nama produk lalu dimasukkan 5 Menit Langsung perawan, ndak ketemu dicari pakai BPOM mobile ndak ketemu sih Pak. Alias tidak memiliki ijin edar,” Katanya.
Sementara, berdasarkan peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 006 tahun 2012
a .bahwa dalam rangka memberikan iklim usaha yang kondusif bagi produsen obat tradisional perlu dilakukan pengaturan industri dan usaha obat tradisional dengan memperhatikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutuobat tradisional yang dibuat;
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL.
BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOTB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
3. Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disebut IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional.4. Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disebut IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir.
BENTUK INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONALPasal 2(1) Obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional.(2) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. IOT; danb. IEBA. (3) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. UKOT;
Sementara owner jamu 5 Menit Langsung Perawan saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp belum menjawab konfrimasi media ini hingga berita ini diterbitkan.