Luwuk, Detikzone.net- Menyikapi persoalan dugaan Akta Cerai Palsu ihwal kasus pernikahan oknum Polisi Berpangkat IPDA, Wakil ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB, Sudirman M. SHI. ME angkat bicara tentang Akte cerai Nomor : 0260/AC/2016/PA/MYS”Lwk tanggal 1 Juli 2016 .
“Sudah bisa dipastikan tidak benar. Ini pemalsuan. Kami dari Pengadilan Agama Luwuk tidak pernah menangani perkara atau memproses perceraian atas nama IPDA. S,” kata Sudirman kepada Detikzone.net. Jumat, 03/02/2023.
Bahkan terakit hal itu, dirinya sudah mememberikan konfirmasi. Baik itu secara media, maupun tertulis. Baik secara perorangan maupun institusi terkait dengan akte cerai.
“Ketika kami dikonfirmasi melalui Whatshapp, kami sudah menjawab dengan WhAshapp dan ketika kami dikonfirmasi secara tertulis, Pengadilan sudah menjawab secara tertulis dan kami sudah memberikan konfirmasi sesuai kebutuhan mereka,” katanya.
Di ruang kerjanya, ia pun
berbicara tentang produk pengadilan terkait akta Cerai.
“Pengadilan hanya mengeluarkan Akte cerai kepada pihak yang telah melakukan proses di pengadilan, prosesnya harus mendaftarkan perkaranya, kemudian dilakukan pemanggilan, dilakukan persidangan, setelah memenuhi syarat syarat perceraian oleh pengadilan di putus,” tuturnya
“Setelah melewati proses, ada yang namanya berkekuatan hukum tetap maka keluar lah akte cerai, keaslian akte cerai itu juga memisahkan warna atau keaslian akte cerai. Warna merah untuk istri , warna kuning untuk suami, warna putih untuk arsip kantor,” imbuhnya.
Disinggung soal pemalsuan yang menyangkut institusi, pihaknya akan melakukan musyawarah dan akan membicarakan persoalan institusi ini.
“Karena bukan hanya melibatkan kami di Mahkamah Agung, kami juga akan konfirmasi kepimpinan kami, termasuk Pengadilan Tinggi, apakah hal ini dapat bisa dilakukan langkah hukum kami belum bisa memberikan jawaban persolan itu,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, IPDA S bermodal Akta Cerai Palsu untuk mengelabuhi wanita hingga terjadi pernikahan bahkan dugaan penipuan.
Padahal, SI berharap jadi satu-satunya wanita di hidup suaminya, namun nyatanya, dirinya dibohongi.
“Awalnya saya ragu, tetapi karena ia memiliki surat akta cerai resmi dari pengadilan agama Luwuk itu yang menyakinkan saya , apalagi sama sama orang Bone,” katanya.
Wanita ini bahkan terkejut saat tahun tahun 2022 lalu mendapatkan kiriman Foto Ipda SN yang sekarang aktif anggota Polda Sul-Teng saat acara kenaikan pangkat di jakarta bersama Bhayangkarinya.“Saya dijadikan istri hanya ingin di manfaatkan saja. Betapa sakit hati saya saat tahu dibohongi oleh suaminya orang yang hanya modus,” jelasnya.
Aksi bejat Ipda S, menurut SI tidak berhenti disitu. Ipda S pun memuluskan prilaku liciknya memeras hingga ratusan juta Rupiah.
“IPDA S beralasan untuk kepentingan pindah tugas. Selalu minta uang, bukan menafkahi namun justru memeras,” ucapnya.
Saat ini lembaga kepolisian sudah dikotori dan dinodai oleh oknum polisi Ipda SN yang bermoral buruk.
Sebelumnya diberitakan, Mulut Manis dan Akta Cerai Palsu Oknum Polisi Makan Korban Wanita Bone
Oknum polisi itu memanfaatkan posisi, jabatan dan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan tindakan-tindakan di luar norma, etika dan aturan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang tentunya patut diduga telah melanggar peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Republik Indonesia.
Kini, Ipda S di laporkan oleh SI ke Mabes Polri dengan NO pengaduan 20221020102557terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu SI melaporkan Ipda S di Polres Bone atas Perbuatan melawan hukum yang diduga memalsukan dokumen Surat cerai dan identitas dari Disdukcapil Kabupaten Luwuk demi memuluskan aksi bejatnya .
Sementara, Kapolres Bone melalui IPDA A. Fadly yusuf ,SH., MH saat dikonfirmasi melalui via WAhatsApp terkait sudah sejauh mana proses laporan polisi LP /6 masih di proses
“Masih di proses,” pungkasnya.