Luwuk, Detikzone.net- Dokumen surat keterangan Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Luwuk, Sulawesi Tengah dengan nomor : 470/9886/Dispenduk/2016 yang dipakai oknum Polisi IPDA S untuk modus pernikahan dengan wanita cantik inisial Si tidak sesuai alias palsu.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil
Luwuk kabupaten Banggai Drs Mohammad ikhsan Panrelly saat di konfirmasi Detikzone.net di ruang kerjanya.
“Surat keterangan IPDA S yang berstatus Cerai hidup yang ada di sistem tidak sesuai, karena di sistem Ipda S masih berstatus ada keluarga atau status menikah dan belum ada status Ipda S cerai hidup,” katanya.
Ia pun menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang mencurigakan tentang dokumen Disdukcapil sebaiknya di cek.
“Oleh sebab itu, cek di kantor, jangan sampai dokumennya tidak sesuai,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, IPDA S bermodal Akta Cerai Palsu untuk mengelabuhi wanita hingga terjadi pernikahan bahkan dugaan penipuan.
Padahal, SI berharap jadi satu-satunya wanita di hidup suaminya, namun nyatanya, dirinya dibohongi.
“Awalnya saya ragu, tetapi karena ia memiliki surat akta cerai resmi dari pengadilan agama Luwuk itu yang menyakinkan saya , apalagi sama sama orang Bone,” katanya.
Wanita cantik insiial SI bahkan terkejut saat tahun tahun 2022 lalu mendapatkan kiriman Foto Ipda S yang sekarang aktif anggota Polda Sul-Teng saat acara kenaikan pangkat di jakarta bersama Bhayangkarinya.
“Saya dijadikan istri hanya ingin di manfaatkan saja. Betapa sakit hati saya saat tahu dibohongi oleh suaminya orang yang hanya modus,” jelasnya.
Aksi bejat Ipda S, menurut SI tidak berhenti disitu. Ipda S pun memuluskan prilaku liciknya memeras hingga ratusan juta Rupiah.
“IPDA S beralasan untuk kepentingan pindah tugas. Selalu minta uipda ang, bukan menafkahi namun justru memeras,” ucapnya.
Saat ini lembaga kepolisian sudah dikotori dan dinodai oleh oknum polisi Ipda SN yang bermoral buruk.
Sebelumnya diberitakan, Mulut Manis dan Akta Cerai Palsu Oknum Polisi Makan Korban Wanita Bone
Oknum polisi itu memanfaatkan posisi, jabatan dan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan tindakan-tindakan di luar norma, etika dan aturan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang tentunya patut diduga telah melanggar peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Republik Indonesia.
Kini, Ipda S di laporkan oleh SI ke mabes polri no pengaduan 20221020102557terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu SI melaporkan Ipda S di Polres Bone atas Perbuatan melawan hukum yang diduga memalsukan dokumen Surat cerai dan identitas dari Disdukcapil Kabupaten Luwuk demi memuluskan aksi bejatnya .
Sementara, Kapolres Bone melalui IPDA A. Fadly yusuf ,SH., MH saat dikonfirmasi melalui via WAhatsApp terkait sudah sejauh mana proses laporan polisi LP /670/DI/2022/SPKT/Res Bone mengatakan masih proses.