SAMPANG, Detikzone.net– Pembentukan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga tabrak aturan.
Pasalnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Tobai Barat, tidak dilibatkan dalam pembentukan sekretariat PPS setempat. Bahkan, yang dijadikan anggota sekretariat bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau orang yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa setempat.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tobai Barat, Moh. Holil, bahwa Pemdes Tobai Barat tidak dilibatkan dalam pembentukan sekretariat PPS.
“Anehnya, yang dijadikan anggota sekretariat PPS bukan dari perangkat desa. Ini jelas menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022,” tutur Holil (01/02/2023).
Bahkan, kata Holil, Pemdes tidak pernah mengisi nomor registrasi surat penetapan dan surat keputusan (SK) penetapan anggota sekretariat PPS.
“Seharusnya SK itu dibuat oleh pihak desa. Namun kenyataannya, ketua PPS malah membuat sendiri tanpa koordinasi dengan Pemdes,” ungkapnya.
Dirinya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, agar sekretariat PPS di Desa Tobai Barat segera dievaluasi, karena sudah tidak sesuai dengan regulasi.
“Kami meminta KPU Sampang untuk segera mengevaluasi, karena dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak atau problem pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti,” pintanya.
Senada, Pj Kades Tobai Barat, Takdir membenarkan, bahwa anggota sekretariat PPS bukan dari perangkat desa, bahkan saat pembentukan tidak ada koordinasi dengan pemdes.
“Saya hanya diminta untuk tanda tangan pada surat penetapan dan SK sekretariat oleh ketua PPS mas,. Padahal Pemdes tidak pernah membuat SK,” tutur Takdir saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
“Untuk nomor registrasi tidak diisi. Kata ketua PPS nya, akan minta sama pelayanan di kantor balai desa,” imbuhnya.
Sampai berita ini dinaikkan, Ketua PPS Desa Tobai Barat, Muhlisin, tidak merespon telepon dari awak media saat akan dimintai keterangan.