Makassar, Detikzone.net- 31 januari 2023, Kemelut kasus memalukan oknum Polisi yang menikahi wanita dengan bermodal Akta cerai Palsu Hingga melakukan dugaan pemerasan kian menyorot perhatian semua kalangan.
Bahkan, Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, S.I.K., M.H. membenarkan Ipda S adalah anggota personel Polresta Palu dan saat ini kasusnya sudah di ambil alih oleh Polda Sulteng
“Dari awal viralnya kasus tersebut kami sudah mengambil langkah – langkah yakni pihak Propam Polresta Palu menjemput lpda S untuk dimintai keterangan,” katanya.
Selang beberapa hari, lanjut dia, kasus tersebut diambil alih oleh pihak Polda Sulteng karena pihak korban melapor di Polda Sulawesi Selatan.
“Masalah pidananya juga dilaporkan di Propam Presisi Mabes Polri,” ucap Kapolresta palu Kombes pol. Barliansyah
Hingga sampai saat ini, beber Kapolresta, Kasus Ipda S sedang diproses oleh Propam Polda Sulteng.
“Sedang dalam proses Propam Polda Sulteng,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, IPDA S bermodal Akta Cerai Palsu untuk mengelabuhi wanita hingga terjadi pernikahan bahkan dugaan penipuan.
Padahal, SI berharap jadi satu-satunya wanita di hidup suaminya, namun nyatanya, dirinya dibohongi.
“Awalnya saya ragu, tetapi karena ia memiliki surat akta cerai resmi dari pengadilan agama Luwuk itu yang menyakinkan saya , apalagi sama sama orang Bone,” katanya.
Wanita ini bahkan terkejut saat pada tahun 2022 lalu mendapatkan kiriman Foto Ipda SN yang sekarang aktif anggota Polda Sul-Teng saat acara kenaikan pangkat di jakarta bersama Bhayangkarinya.
“Saya dijadikan istri hanya ingin di manfaatkan saja. Betapa sakit hati saya saat tahu dibohongi oleh suami orang yang hanya modus,” jelasnya.
Aksi bejat Ipda S, menurut SI tidak berhenti disitu. Ipda S pun memuluskan prilaku liciknya memeras hingga ratusan juta Rupiah.
“IPDA S beralasan untuk kepentingan pindah tugas. Selalu minta uang, bukan menafkahi namun justru memeras,” ucapnya.
Saat ini lembaga kepolisian sudah dikotori dan dinodai oleh oknum polisi Ipda S yang bermoral buruk.
Sebelumnya diberitakan, Mulut Manis dan Akta Cerai Palsu Oknum Polisi Makan Korban Wanita Bone.
Oknum polisi itu memanfaatkan posisi, jabatan dan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan tindakan-tindakan di luar norma, etika dan aturan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang tentunya patut diduga telah melanggar peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Republik Indonesia.
Kini, Ipda S dilaporkan oleh SI ke Mabes Polri dengan nomor pengaduan 20221020102557terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu SI melaporkan Ipda S di Polres Bone atas Perbuatan melawan hukum yang diduga memalsukan dokumen Surat cerai dan identitas dari Disdukcapil Kabupaten Luwuk demi memuluskan aksi bejatnya .
Sementara, Kapolres Bone melalui IPDA A. Fadly yusuf ,SH., MH saat dikonfirmasi melalui via WAhatsApp terkait sudah sejauh mana proses laporan polisi LP /670/DI/2022/SPKT/Res Bone mengatakan masih proses.
“Masih proses,” pungkasnya.