Kasus Polisi Sampang Pukul Warga Tak Ada Progres, Equality Law Firm Menyorot 

×

Kasus Polisi Sampang Pukul Warga Tak Ada Progres, Equality Law Firm Menyorot 

Sebarkan artikel ini
jpg 20230128 221826 0000

Sampang, Detikzone.net – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum Anggota Polres Sampang berinisial (W) terhadap warga Insial (S) beberapa hari yang lalu di depan ATM BCA kini terus dipertanyakan publik.

Pasalnya, hingga detik ini kasus tersebut terkesan senyap dan tidak ada progres penindakan yang dilakukan Polres Sampang.

Padahal jelas, kasus tersebut telah menghentak publik hingga mengundang cibiran.

Dalam beredarnya video viral, oknum tersebut menyampaikan perkataan yang tidak elok sebagai anggota Institusi Polri.

Dalam video percecokan itu, korban pemukulan oknum polisi Sampang tersebut berkata, ” Mau apa, ayo pukul, ayo tembak,” katanya.

Kemudian, oknum Polisi Sampang berinisial (W) tersebut merespon dengan perkataan monyet.

” Kamu monyet, kau patahi, sini kau,” responnya.

Terkesan membela, Kasi Humas Polres Sampang IPDA Dody Setiawan memberikan klarifikasi yang tak masuk akal dengan menyebut kejadian tersebut bermula dari seorang warga inisial SB (36) bersama Istrinya Pergi ke ATM BCA untuk melakukan penarikan uang tunai.

“Setelah itu (S) memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir kendaraan roda 4, sehingga dilakukan peneguran oleh juru parkir berinisial SD, namun SB beralasan hanya sebentar,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Humas, datang kendaraan Roda 4 yang mau parkir di tempat tersebut, sehingga oleh tukang parkir Nasabah tersebut ditegur lagi supaya dipindah, merasa tidak terima ditegur lagi akhirnya Nasabah tersebut Cekcok adu mulut, dengan juru parkir BCA berinisial (S).

“Kebetulan disana ada anggota Polisi yang Juga ingin mengambil uang tunai, sehingga anggota polisi tersebut melerai keduanya, berhubung nasabah tersebut tidak mau di lerai, akhirnya (S) di amankan oleh anggota Polisi tersebut,”

” Niatnya anggota tersebut hanya ingin melerai, karena (S) tersebut tidak mau dilerai akhirnya oleh anggota tersebut diamankan (di rangkul) jadi melerai karena adu mulut sama tukang parkir, kalau di bilang Mabuk, anggota tersebut tidak mabuk,” ungkap dody.

Adanya fakta itu, membuat Paktisi hukum Equality Lam Firm, Angga Kurniawan S.pd.SH. MH  angkat bicara.

“Sudah jelas dalam perkap kapolri menegaskan, Saat bertugas, polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku. Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan,” tegas Angga.

Larangan tersebut kata Angga sudah tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi, Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan,” tutur Angga.

“Larangan melakukan kekerasan saat bertugas juga tertuang dalam Perkap yang sama, yakni pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, dan Pasal 44 ayat 1,” imbuh Angga.

Dalam Perkap tersebut, beber Angga, tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.

” Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggung jawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ” beber Pengacara asal pulau Nirwana ini.

Bahkan, lanjut dia, Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.”

“Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19. Pasal 14 huruf i berbunyi, Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan