Nasional

IPDA S Nikahi Wanita Bermodal Akta Cerai Palsu Hingga Peras Ratusan Juta

×

IPDA S Nikahi Wanita Bermodal Akta Cerai Palsu Hingga Peras Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
20230128 134950 0000

Sul- Sel, Detikzone.net- Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.

Namun kesakralan pernikahan seakan dibuat mainan oleh segelintir orang yang hanya mengikuti hawa nafsunya.

Seperti yang dilakukan oknum Polisi berpangkat IPDA insiial S yang bertugas di Polda Sulteng kepada wanita cantik inisial SI (38) asal Kabupaten Bone.

IPDA S bermodal Akta Cerai Palsu untuk mengelabuhi wanita hingga terjadi pernikahan bahkan dugaan penipuan.

Padahal, SI berharap jadi satu-satunya wanita di hidup suaminya, namun nyatanya, dirinya dibohongi.

“Awalnya saya ragu, tetapi karena ia memiliki surat akta cerai resmi dari pengadilan agama Luwuk itu yang menyakinkan saya , apalagi sama sama orang Bone,” katanya.

20230128 135202 0000

Wanita ini bahkan terkejut saat  tahun tahun 2022 lalu mendapat kan kiriman Foto Ipda SN yang sekarang aktif anggota Polda Sul-Teng saat acara kenaikan pangkat di jakarta bersama bayangkarinya.

“Saya dijadikan istri hanya ingin di manfaatkan saja. Betapa sakit hati saya saat tahu dibohongi oleh suaminya orang yang hanya modus,” jelasnya.

Aksi bejat Ipda S, menurut SI tidak berhenti disitu. Ipda S pun memuluskan prilaku liciknya memeras hingga ratusan juta Rupiah.

“IPDA S beralasan untuk kepentingan pindah tugas. Selalu minta uang, bukan menafkahi namun justru memeras,” ucapnya.

Saat ini lembaga kepolisian sudah dikotori dan dinodai oleh oknum polisi Ipda SN yang bermoral buruk.

Mulut Manis dan Akta Cerai Palsu Oknum Polisi Makan Korban Wanita Bone

Oknum polisi itu memanfaatkan posisi, jabatan dan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan tindakan-timdakan di luar norma, etika dan aturan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang tentunya patut diduga telah melanggar peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Republik Indonesia.

Kini, Ipda S di laporkan oleh SI ke mabes polri no pengaduan 20221020102557terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu SI melaporkan Ipda S di Polres Bone atas Perbuatan melawan hukum yang diduga memalsukan dokumen Surat cerai dan identitas dari Disdukcapil Kabupaten Luwuk demi memuluskan aksi bejatnya .

Sementara, Kapolres Bone melalui IPDA A. Fadly yusuf ,SH., MH saat dikonfirmasi melalui via WAhatsApp terkait sudah sejauh mana proses laporan polisi LP /670/DI/2022/SPKT/Res Bone mengatakan masih proses.

“Masih proses pak. Lidik,” jelas dia kepada Detikzone.

Tinggalkan Balasan