Uncategorized

Rutin, Polsek Kangayan Serap Aspirasi Warga Melalui Jumat Curhat

×

Rutin, Polsek Kangayan Serap Aspirasi Warga Melalui Jumat Curhat

Sebarkan artikel ini
20230127 085703 0000

SUMENEP, Detikzone.net- Serap Aspirasi Warga, Polsek Kangayan, Polres Sumenep kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat. Jumat, 27/01.

Kali ini program Mabes Polri tersebut digelar di depan UPT Dukcapil Kecamatan Kangayan.

Hadir diantaranya, Kanit Intel Bripka Winarto, Ketua BPD Saobi, Suhaeri, Aparat Desa Saobi dan beberapa warga saobi serta warga Kangayan.

Kapolsek Kangayan, IPTU Miftahol Rahman, SH., MH menyampaikan, program Mabes Polri untuk menyerap  aspirasi masyarakat tentang situasi , kondisi dan keamanan di Desa.

“Kegiatan ini tentu sangat positif untuk kita bersama karena secara langsung mendengar keluh kesah masyarakat,” katanya

Kapolsek juga meminta peran masyarakat agar saling menguatkan sinergitas dan kordinasi terkait permasalahan desa.

“Saling menjaga Kamtibmas koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas dan babinsa jika ada permasalahan didesa, jangan mudah tepancing oleh isu-isu yang berkembang di media sosial yang belum jelas tentang kebenaran maupun asal-usul sumber berita.  Informasikan jika ada permasalahan sekecil apapun sehingga kami dapat hadir dan merespon cepat ditengah masyarakat untuk memberikan solusi,” tutur dia.

Selain itu, lanjut Iptu Miftahol, Jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan jangan membawa senjata tajam.

“Karena itu dilarang oleh agama dan negara,” ungkapnya.

Giat Jumat curhat tersebut juga diadakan tanya jawab.

Sementara, Suhairi Ketua BPD Saobi dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasihnya atas kehadiran Kapolsek bahkan ia memberikan apresiasi karena telah mengungkap kasus pencabulan anak dan ungkap narkoba yang mana pelakunya asli orang Saobi.

“Tindak tegas segala pelaku kejahatan, dan penyalahgunaan narkoba terutama di Desa Saobi hinga keakar akarnya,” pintanya.

Ibu Dama, salah satu Warga Saobi juga menanyakan terkait pengamanan pengeboman ikan dan apa langkah Polsek setempat ?

“Alhamdulillah Polsek Kangayan tidak akan pandang bulu dan akan melakukan tindakan tegas. Bisa diamankan masyarakat dalam hal tertangkap tangan pasal 1 butir 19 KUHAP dan dengan segera melaporkan ke penyidik dan jangan lupa alat bukti diamankan serta barang bukti mengacu 184 KUHAP,” terangnya.

Mengenai kasus perselingkuhan pun, Kapolsek mempesilahkan aparat desa untuk menindak.

“Panggil pihak kepolisian untuk dilakukan intrograsi. Pasalnya bisa dijerat dengan pidana selingkuh sebagaimana dalam pasal 284 KUHAP. Pasangan selingkuh harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin). Jika hanya berciuman dan meremas payudara, keduanya tidak dapat dijatuhi pidana selingkuh. Pada dasarnya bahwa belum ada pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan kepada pasangan yang dalam perselingkuhannya tidak melakukan hubungan badan atau zina,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan