Surabaya,- Giat pemantauan pemenuhan perizinan berusaha CV. Ibiza Jaya yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (DPMPSP), telah dilaksanakan pada Jum’at 20 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 wib.
Hal itu, diketahui melalui berita acara yang diterima oleh redaksi melalui file pdf. Yang berisi sebagai berikut :
Rapat Pemantauan pemenuhan perizinan CV. Ibiza Jaya
Hari/ Tanggal : Jumat, 20 Januari 2023
Pukul : 13.00 – selesai
Tempat : CV. Ibiza Jaya
Jl. Simpang Dukuh No.38-40, Surabaya
Acara : Kunjungan Lapangan dan Pemantauan Pemenuhan
Perizinan Berusaha CV. Ibiza Jaya
Yang Hadir :
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
2. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur
3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur
4. Satpol PP Provinsi Jawa Timur
5. Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
6. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan
Olahraga,serta Pariwisata Kota Surabaya
7. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya
8. Satpol PP Kota Surabaya
9. CV. Ibiza Jaya
Dasar : Undangan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Nomor 005/183/116.7/2023 tanggal 18 Januari 2023
PERMASALAHAN :
1. Dalam melakukan pemenuhan persyaratan CV. Ibiza Jaya menggunakan Jasa Pengurusan Legalitas, namun dalam proses pengurusan legalitas penyedia jasa melakukan wanprestasi atau menghilangkan user akun CV. Ibiza Jaya sehingga tidak dapat mengakses mengupload berkas dalam pemenuhan persyaratan
2. Perizinan Dasar CV. Ibiza Jaya belum dipenuhi antara lain : Persetujuan PKKPR Darat sudah terbit otomatis tetapi dikembalikan dengan alasan File Geojson tidak ada bentuk polygon tidak sesuai RTB/RIK harus diupload.
3. Sertifikat Standar belum terverifikasi dikarenakan belum melengkapi persyaratan.
4. Untuk KBLI 56101 (Restoran) segera di realisasi dalam waktu 6 (enam) bulan jika tidak di realisasi, maka disarankan untuk dihapus KBLI tersebut.
KESIMPULAN :
Perizinan Dasar CV. Ibiza Jaya yaitu :
– Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup (SPPL) untuk Bar dan Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman (Ada)
– Izin Mendirikan Bangunan dengan nomor 188.45/4016-91/402.5.09/1989 (Ada)
– Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) nomor : 510/7442/436.7.4/2022 (Ada)
– Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat Nomor : 19052210213578019 (Ada)
– Perjanjian Sewa Menyewa berdasarkan Akta Notaris dari PT. Andhika Kitamakmur pada Wahyu Tri Hartanto (Ada)
REKOMENDASI :
1. Segera dilakukan pergantian Pemegang Akun OSS oleh pelaku usaha yaitu CV.
Ibiza Jaya melalui email ke kontak@oss.go.id
2. Harap melakukan Upload semua persyaratan sehingga Sertifikat Standar (SS) bisa di verifikasi.
TINDAK LANJUT :
Akan diterbitkan Peringatan Tertulis Pertama kepada CV. Ibiza Jaya untuk segera memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha yang telah dimiliki ke dalam Sistem OSS
Demikian berita acara ini dibuat, dibacakan dan ditandatangani serta disepakati oleh peserta rapat yang hadir, sebagaimana daftar hadir terlampir.
Namun, saat dilakukan rapat pemantauan tersebut, terdapat peristiwa yang mengenaskan bagi kalangan jurnalis, dimana diberikan sebelumnya. Lima jurnalis di Surabaya mengalami tindak kekerasan saat melakukan tugas peliputan.
Kelima jurnalis itu ialah Anggadia Muhammad jurnalis dari media beritajatim.com, Rofik dari LensaIndonesia, Didik dari pewarta foto LKBN Antara, Firman dan Ali dari iNews.id.
Peristiwa ini terjadi di sekitaran Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1). Anggadia, Rofik, Firman, dan Ali saat itu berencana meliput kegiatan sidak di Diskotek Ibiza Club Surabaya.
Sebelumnya, mereka mendapat informasi bahwa tempat hiburan malam tersebut sedang didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja dari Pemprov Jatim, lantaran disinyalir menjadi sarang peredaran narkotika.
Dugaan ini muncul berdasarkan hasil ungkap Reskrim Polsek Tegalsari dan Timsus Satresnarkoba.
Pada Minggu (8/1/2023) seorang pria inisial SL yang tinggal di rumah kos di Kawasan Dukuh Kupang digrebek polisi karena terendus menjadi bandar sabu.
Saat ditangkap, SL mengaku kerap mengonsumsi sabu dan pil ekstasi.
Kepada polisi, SL mengaku biasa membeli ekstasi dari seorang perempuan bernama Rebekka di di Diskotik Ibiza.
Berselang kemudian, Rebekka pun ikut dibekuk polisi. Dia mengaku biasa menjual ineks atau ekstasi di Diskotik Ibiza dengan harga Rp600 ribu per butirnya.
Dari keterangan SL dan Rebekka tersebut, akhirnya petugas dari Pemrprov Jawa Timur menggelar sidak di Diskotik Ibiza. Anggadia, Rofik, Firman, dan Ali yang sehari-hari bertugas meliput di Surabaya bermaksud meliput pemeriksaan ini.
Namun, bukan berita yang didapat, mereka justru dikeroyok orang tak dikenal.
Peristiwa ini bermula ketika empat jurnalis ini bermaksud menunggu petugas dari Pemprov melakukan pengecekan di dalam diskotik.
Mereka menunggu pemeriksaan tersebut selesai di warung kopi yang berlokasi di depan Gedung Andika Plaza.
Gedung Plaza merupakan tempat Diskotek Ibiza Club Surabaya yang berada di lantai 5. Di warung kopi inilah empat jurnalis mulai mendapat intimidasi dari orang tak dikenal.
Ada seorang perempuan memerintah empat wartawan ini agar segera masuk ke Diskotek Ibiza dengan kalimat kasar.
“Kami semula tidak meladeni. Karena kami tidak kenal,” kata Angga.
Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kemudian mengucapkan umpatan terhadap empat wartawan ini. Akhirnya,kata Angga, Rofik mencoba mempertegas maksud perempuan itu.
Namun, Angga kemudian mengajak Rofik menuruti perintah perempuan itu. Mereka kemudian berjalan menyebrangi jalan menuju ke Gedung Plaza.
Setibanya di lobi Gedung Plaza, mereka dihadang satu orang. Kemudian, tiga orang ikut menahan mereka masuk ke gedung.
Selang, tiga menit orang yang mendatangi semakin banyak, hingga berjumlah sekitar sekitar 15 orang.
Empat wartawan ini kemudian memutuskan untuk kembali ke arah warung kopi seberang Gedung Plaza. Tapi, di samping warung kopi mereka justru dipukuli.
“Rofik,Ali, dan Firman ini dipukuli. Saya refleks melerai. Akhirnya saya ikut jadi korban,” kata Angga.
Pada saat pemukulan terjadi, Fotografer Antara, Didik melintas di Jalan Simpang Dukuh.
Melihat rekan seprofesinya dipukuli, Didik pun berhenti. Nalurinya sebagai pewarta foto keluar. Setelah turun dari sepeda motor, dia langsung mengeluarkan kamera dari dalam tas.
Aksi Didik ternyata diketahui pelaku pengeroyok. Didik pun akhirnya ikut dihajar. Kameranya nyaris dibanting.
“Saya kemudian memutuskan menjauh. Pas waktu mau ambil motor, kaki saya ditendang-tengang,” ungkap Didik.
Para korban kemudian pergi meninggalkan lokasi. Mereka geser ke Polrestabes Surabaya. Intimidasi ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan kabar pelaporan tersebut.
“Lima jurnalis itu, saya minta didampingi Resmob,” kata dia.
Hal ini juga memantik reaksi dari berbagai kalangan aktifis media. Salah satunya Achmad Garad selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi.
“Sangat miris sekali ya, di Surabaya masih ada kejadian seperti ini.” Ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa hal tersebut sangat tidak dibenarkan.
“Tidak dapat dibenarkan tindak kekerasan terhadap jurnalis dalam bentuk apapun. Polrestabes Surabaya harus berani mengusut tuntas.” ungkapnya.
Ia berjanji, akan turut berkoordinasi dengan berbagai pihak, supaya kasus tersebut tidak akan ada lagi khususnya di kota Surabaya.
“Segera kita koordinasi dengan kawan-kawan lain. Ini sudah sangat menciderai profesi jurnalis yang telah dilindungi Undang-Undang.” Pungkasnya.