Uncategorized

Serap Aspirasi, Polsek Kangayan Gelar Agenda Rutin Jumat Curhat

×

Serap Aspirasi, Polsek Kangayan Gelar Agenda Rutin Jumat Curhat

Sebarkan artikel ini
20230120 125440 0000

SUMENEP, Detikzone.net- Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan, Polres Sumenep gelar kegiatan rutin Jumat Curhat. Jumat, 20/01/2022.

Kali ini, kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Anwarul Hidayah di Dusun gambu gambu, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan.

Kegiatan Jumat curhat dipimpin langsung Kapolsek Kangayan IPTU Miftahol Rohan, SH. MH, dan dihadiri Pengasuh Ponpes Anwarul Hidayah Umar Hosnol S. Pdi, Ketua Ponpes Anwarul Hidayah Abdalur Rahman S. Ag,
Para guru atau pengajar Ponpes Anwarul Hidayah, Anggota Polsek Kangayan.

20230120 125528 0000

Kapolsek Kangayan, IPTU Miftahol Rahman, S.H, M.H mengatakan,
Kegiatan ini merupakan program Mabes Polri untuk hari Jumat.

“Kegiatan ini untuk menyerap aspirasi masyarakat tentang keamanan di Desa,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, menyampaikan pesan pesan Kamtibmas agar semua pihak bisa saling bersinergi menjaga wilayah.

“Karena di wilayah Kecamatan Kangayan ini baru saja di sekolah dasar di desa timur jangjang terjadi tidak pidana pencabulan anak di bawah umur kami menghimbau kepada guru guru agar jangan sampai terjadi lagi tindak pidana tersebut,” lanjutnya.

Pihaknya meminta kepada semua tokoh dan masyarakat di wilayah hukumnya untuk menginformasikan sekecil apapun permasalahan. Baik di Sekolah maupun di tempat lain sehingga dirinya akan hadir ditengah masyarakat untuk memberikan solusi.

“Selain pesan pesan itu, jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Sementara, Bayu, Tokoh masyarakat setempat memberikan apresiasi kepada Kapolsek Kangayan dan apresiasi telah mengungkap kasus pencabulan anak dan apresiasi ungkap narkoba.

Ia pun mensupport Kapolsek termuda Sumenep ini untuk mensosialisasikan tentang penggunaan media sosial dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam diskusi interaktif tersebut,
Zainal juga menyampaikan, Langkah langkah yang akan dilakukan saat ada penganiayaan.

Kemudian, Kapolsek Kangayan, IPTU Miftahol Rahman menjawab harus melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti dan membawa saksi saat kejadian.

Tinggalkan Balasan