SUMENEP, Detikzone.net— Diberitakan sebelumnya diberbagai media online sumenep perihal Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep yang telah selesai menerbitkan pengumuman hasil tes tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024.
Pasalnya, Keputusan Pertama Pengumuman Hasil Tes Tertulis PPS tersebut dinilai Prematur dan KPU tidak siap dalam memberikan keputusan pengumuman kelulusan Calon Peserta PPS dengan Bijak.
“Ketidaksiapan KPU baik secara hukum maupun politik ini ketika dikeluarkan surat keputusan kedua untuk menganulir keputusan pertama, ini secara politik tidak baik karena akan membuat masyarakat menduga-duga dan memberikan tafsir bermacam-macam bahwa KPUD Sumenep Bermain dalam konteks seleksi PPS Se Kabupaten Sumenep, “Ungkap Wakil Ketua DPD Bidang Hukum Dan Ham KNPI Jatim kepada media ini, Senin 16 Januari 2023.
Faisal menegaskan, atas nama DPD KNPI Jawa Timur hendaknya DKPP memeriksa seluruh komisioner KPUD Sumenep.
“Seluruh orang yang mendaftar PPS cita²-citanya sama, ingin berperan serta dalam konteks menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Mereka ingin berperan langsung pada pelaksanaan pemilu 2024 tersebut,” tegasnya.
Tentu, lanjut Faisal, keinginannya sama-sama ingin lulus seleksi agar menjadi PPS. “Tapi kemudian jika KPUD memberikan contoh dan atau tontonan dengan mengeluarkan surat keputusan yang berubah-ubah ini membuat kecewa banyak orang secara politik dan sosial, meskipun secara hukum sah-sah saja, ” lanjutnya.
Menurutnya, hal itu bisa mengganggu Stabilitas dan Kondisifitas Pemilu 2024, sehingga DKPP harus turun tangan melakukan investigasi terhadap kasus KPUD Sumenep yang dinilai Prematur ini.
“Patut kita duga KPUD Sumenep sedang main petak umpet dan itu tidak baik untuk kesehatan dalam beragama, berbangsa dan bernegara,” terang Faisal.
“Hukum yang kemudian dibuat main-main dan dibuat tidak punya marwah sehingga melahirkan konflik Horizontal dimasyarakat, laporkan saja itu KPU ke DKPP Pasti ada yang tidak Beres dan Kami minta mereka semua diperiksa oleh DKPP, “Paparnya
Kendati nama yang hilang itu tidak menjadi persoalan, tapi kata dia, tambahan 23 Orang Calon PPS tersebut dinilai kontroversi, Artinya pleno KPU Tergesa-gesa dalam pengeluaran surat dan tidak matang serta keputusannya melupakan asas kepastian hukum.
” Ini sudah Salah dari awal dan ternyata juga soal PPS di pengumuman seleksi administrasi ada dua surat keputusan dan perubahan, sudah tidak beres dari awal KPU Sumenep. Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, ” katanya.
Sementara itu, Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Divisi Sisdiklih dan Parmas menyampaikan Bahwa Untuk Adhoc Mengacu pada PKPU 8 Tahun 2022 Dan Juknis Pelaksanaan Adhoc 476 yang diperbarui menjadi 534.
Terkait Dua Surat yang dilayangkan KPU Sumenep perihal Pengumuman dan Perubahan hasil tes tertulis, semuanya sama-sama tetap berlaku karena bukan mencabut, akan tetapi hanya merubah, sehingga keputusan awal tidak dibatalkan dan tetap berlaku,” Imbuhnya Kepada Media ini, Senin 16 Januari 2022.
Disinggung persoalan SK Perubahan nama desa yang hilang jejak serta berkas penilaian yang dianggap sama, pihaknya belum merespon tim media ini hingga berita ini terbit.