SUMENEP, Detikzone.net — Penetapan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terkesan janggal dan ditengarai penuh kepentingan serta orderan.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur mengumumkan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 Mendatang, Minggu, 15 Januari 2023 Pagi.
Diketahui, Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah diumumkan KPU Sumenep Pada Jam 08.13 Wib sesuai Nomor : 60/PP. 04.1-pu/3529/2023 dan pada Jam 22.10 Wib KPU Sumenep Kembali Mengumumkan Perubahan Pengumuman dengan Nomor 61/PP.04.1.Pu/3529/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota PPS Pada Pemilu 2024.
Adanya realitas tak biasa itu, Aktivis Gerakan Mahasiswa Ekstra Parlemen (Gempar) Sumenep, Mohammad Nor megaku geram dan menyampaikan bahwa apa yang menjadi dasar pada perubahan itu dan kenapa ada perubahan keputusan.
“Jika ada perubahan keputusan jawabannya simpel KPU yang lalai dalam menjalankan tugas karena tidak teliti dari awal,” ujarnya.
Menurutnya, Aturan 3 kali kebutuhan sesuai aturan perundang-undangan dengan alibi kesamaan nilai harusnya sebelum diterbitkannya pengumuman kroscek dulu dengan teliti.
“Kemana sebenarnya arah Demokrasi ini, Remedi Ujian Nasional 2024; Free Order Demokrasi Di KPU,” jelas dia kepada media ini, Minggu 15/1/2022 Malam.
Ia menegaskan, jika memang salah, maka tentu harus akui kesalahannya.
“Jangan memakai alasan prosedural atau bagaimanapun, Seharusnya KPU menyampaikan kelalaiannya terlebih dahulu sebelum keputusan itu dikeluarkan lagi,” tegasnya.
“KPU Sumenep harus bertanggung jawab atas kelalain ini, sehingga harus ada pengumuman susulan layaknya ujian nasional,” tambah dia.
Nor menilai bahwa dalam hal ini KPU Sumenep telah gagal melaksanakan proses demokrasi. Padahal kata dia, KPU sebagai penyelenggara demokrasi harus bisa memberi contoh demokrasi yang sehat dan profesional.
“Apapun alasannya KPU Sumenep telah lalai mencontohkan nilai Demokrasi yang baik terhadap masyarakat Sumenep. Ingat, Berakal itu belum tentu beruntung dan beruntung belum tentu berakal. Pantauan Dari Sebrang yang tidak punya kepentingan,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Divisi Sisdiklih dan Parmas menyampaikan Untuk Adhoc Mengacu pada PKPU 8 Tahun 2022 Dan Juknis Pelaksanaan Adhoc 476 yang diperbarui menjadi 534.
Persoalan lebih dari 6 Orang Kebutuhan karena aturannya dijuknis paling banyak 3 kali kebutuhan untuk PPS, akan tetapi di Poin ‘B’ disebutkan bahwa jika ada peserta yang nilai hasil tes tulisnya sama maka akan sama-sama masuk.
“Jadi Boleh KPU meluluskan lebih dari 9 Orang bahkan 15 orang selama nilainya sama,” ungkap Rafiqi Tanzil melalui Whatsap kepada tim media ini.
Rafiki Tanzil menyebut, terkait Penyampai apapun diluar, sah-sah saja ada penilaian seperti itu, akan tetapi yang pasti KPU melaksanakan tahapan sesuai aturan yang ada dan Ini adalah rekrutmen terbuka sehingga pasti ada yang lulus dan ada yang tidak.
Banyaknya pendaftar juga menjadi salah satu bukti bahwa antusias masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggara pemilu sangat tinggi.
” Ada 2778 Calon Anggota PPS yang Lolos Tes Tertulis dan 1216 yang tidak lulus Dari Peserta sebanyak 3994 Se Kabupaten Sumenep ,” pungkasnya.