SUMENEP, Detikzone.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, menyebut untuk mendalami dugaan keterlibatan mantan bupati dalam skandal kasus korupsi PT Sumekar yang sudah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama (MS) dan Manager Keuangan (AY) tahun 2019 yang sampai saat ini belum dilakukan penahanan dengan alasan koperatif dan kemanusiaan bakal memanggil Busyro Karim kembali.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Novan Bernadi mengatakan saat ini mantan Bupati Busyro Karim masih tetap jadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kapal Cepat dan Kapal Tongkang di PT Sumekar yang sudah menyeret dua tersangka mantan bos perusahaan di salah satu BUMD Sumenep itu.
“Tetap jadi saksi dia,” kata Novan dikonfirmasi tim Redaksi di kantornya, Jum’at (13/1/2023).
Sejauh ini, kata Novan, Kejari Sumenep dalam mengusut perkara kasus korupsi di PT Sumekar yang sementara masih menyeret kedua tersangka yakni Direktur Utama (MS) dan Manager Keuangan (AY) tahun 2019, sudah dua kali melakukan pemanggilan dan kembali mengagendakan memanggil mantan Bupati Sumenep Busyro Karim.
“Nanti untuk di penyidikan khusus ini dipanggil lagi nanti. Pasti dipanggil lagi,” pungkas Novan.