SUMENEP, Detikzone.net – Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, hingga saat ini Sabtu (14/1/2023) enggan menahan kedua tersangka kasus Korupsi PT Sumekar.
Menariknya, Kejari Sumenep tersebut beralasan, kedua tersangka koperatif dan alasan kemanusiaan.
Kejari Sumenep yang kini dalam penyidikan tahap 2 pada kasus korupsi pengadaan Kapal Cepat dan Kapal Tongkang di PT Sumekar dengan menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama (MS) dan Manager Keuangan (AY) tahun 2019.
Penetapan kepada kedua tersangka sejak tertanggal 25 November 2022.
Kendati pun berjalan sekitar 3 bulan semenjak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun tak kunjung ditahan masih dibiarkan bebas menghirup udara segar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Novan Bernadi berdalih tidak ditahannya kedua tersangka karena sampai kini menyebut kedua tersangka yakni Direktur Utama (MS) dan Manager Keuangan (AY) tahun 2019 itu koperatif dan juga alasan kemanusiaan.
“Pertama, kedua tersangka koperatif. Setiap kita panggil dia (kedua tersangka) ini datang. Ditetapkan sebagai tersangka pun dia datang ketika dipanggil. Dan juga alasan kemanusiaan, karena dia (kedua tersangka) disini (di Kabupaten Sumenep) juga,” dalihnya saat dikonfirmasi tim media ini. Jumat (14/1/2023).
Novan menyebut, sebenarnya Kejari Sumenep mengaku bisa langsung melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
“Kalau langsung ditahan dari kemarin bisa sebenarnya cuma selagi dia masih koperatif. Kemudian juga kita kan ada beberapa dokumen yang belum kita lengkapi, mencarinya agak rumit, takutnya waktunya habis penahanannya keluar, percuma nanti,” sebutnya.
“Kalau dokumen semuanya lengkap kita tahan, aman,” pungkas dia seraya mengaku untuk kelengkapan dokumennya tinggal 10 persen lagi dan bakal rampung di bulan Februari 2023 ini.