SUMENEP, Detikzone.net- Tiga (3) terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 2,15 kilo gram yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sumenep. Jumat, 13/01/2022.
Ketiganya berinisial (F), (AN) dan (AW).
Dua tersangka berasal dari Kabupaten Bangkalan, Satu tersangka berasal dari daerah Sidoarjo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Muhammad Arif Fatony mengemukakan, dalam perkara ini di split menjadi 2 berkas.
‘Berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan terdakwa (AW). Kemudian berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan terdakwa (F) dan (AN),” ungkap Jubir PN, Arif Fatony.
Ia menyebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang dilimpahkan berat kotor kurang lebih 2.015 (dua ribu lima belas) gram.
Dalam perkara, kata dia, yang menjadi penuntut umum yakni Slamet Pujiono, S.H.
“Sementara, Majelis hakim yakni Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep, Hakim Anggota Yahya Wahyudi SH, MH, dan Iksandiaji Yuris Firmansyah S.H., M.Kn,” kata Arif Fatony menambahkan.
Untuk Penasihat hukum dari terdakwa, lanjut Arif, adalah Agus Suprayitno SH, dkk dari penasihat hukum pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sumenep.
Arif menyampaikan, agenda persidangan yang digelar pada tanggal 11 Januari 2023 kemarin itu adalah pembacaan dakwaan.
“Sidang berikutnya Rabu 18 Januari 2023 dengan agenda sidang pembacaan eksepsi/keberatan dari penasihat hukum para terdakwa,” pungas Jubir PN Sumenep, Arif Fatony.