Nasional

Oknum Kepala Desa Bahu Diduga Lakukan Penyalahgunaan BLT DD

×

Oknum Kepala Desa Bahu Diduga Lakukan Penyalahgunaan BLT DD

Sebarkan artikel ini
IMG 20230104 105237

BahuDetikzone.net.-  lagi – lagi Oknum Kepala Desa Bahu diduga Melakukan Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang disalahgunakan, oleh Kepala Desa Bahu.

Kasus penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara kembali terjadi. Senin/2/01/2023

Salah satu masyarakat penerima BLT mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan keluhkan terkait dengan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000, (Enam Ratus atus ribu) dari total Rp 2. 100.000, (Dua Juta Seratus Ribu).

Keluhan itu, diketahui pewarta dari salah satu masyarakat penerima BLT yang namanya tidak mau dipublis, mengatakan mengapa harus ada pemotongan BLT tersebut sebesar Rp 600.000,00. Oleh kades

“Jadi Torang (kami) pe doi (uang) BLT itu perbulan Rp 300.000, dan di tahap pertama Torang terima 2 bulan RP 600. 000, dan di tahap kedua torang terima RP 900.000 dalam 3 bulan namun di tahap ketiga dan empat ini ada pemotongan atau pengurangan itu dengan alasan pak kades sudah ada persetujuan Bupati, dan DPMD,” Jelas salah satu Penerima BLT yang tak mau menyebutkan namanya.

Disaat yang sama kadis DPMD Maslan Hi. Hasan menjelaskan

“Lebih jelasnya bahwa program BLT-DD adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai. Hal itu dilakukan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten dalam rangka menunjang ekonomi masyarkat kurang mampu.
Dan itu sepersen pun tidak bisa di pangkas atau potong dengan alasan apapun, dan tidak ada persetujuan kami dengan para kades ” jelas mantan Sekda ini.

Dari informasi yang dihimpun pewarta Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu ada kurang lebih 87 Kepala Keluarga (KK) yang menerima BLT dan seluruh penerima BLT(Bantuan Langsung Tunai) semuanya dilakukan pemotongan sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah (600.000) selama dua bulan.

Secara terpisah pewarta mengkonfirmasi Kades Bahu Badar Abas melalui pesan WhatsApp menjelaskan terkait pemotongan BLT itu sudah menyepakati bersama Bupati dan BPMD, itu tidak benar.

“Kalau saya Kordinasi ke BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) itu benar terkait kegiatan Bola Kaki dengan mengunakan dana BLT Namun alasan tersebut ditolak oleh pihak BPMD”. Jelas Kades

Namun menurut kades Badar Abas pihak BPMD menyampaikan tidak bisa melakukan pemotongan.

” Dong (mereka pihak BPMD. red) bilang kalau kasih kurang bulan Tara boleh (tidak bisa) cuma kalau verifikasi ulang kasih kurang orang bole liat yang betul-betul layak dapat”. Kata Badar Abas

Selanjutnya Badar Abas mengakui menabrak aturan dan salah terkait pembagian BLT Tampa berita acara.

“Saya salah itu tarada (tidak ada) berita acara karena saya pikir dong (mereka) so sepakat”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan