Sampang, Detikzone.net- Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN (Professional Jaringan Mitra Negara), akan layangkan surat ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPORABUDPAR) Kabupaten Sampang.
Hal itu berkaitan dengan anggaran publikasi ADV untuk media yang dianggarkan oleh Disporabudpar Kabupaten Sampang, sehingga menuai tanda tanya besar pada beberapa pegiat berita dan Aktivis Kemasyarakatan karena tumpang tindih.
Tak ayal MOH.SAKBAN,S.E Ketua LPAKN RI PROJAMIN Kabupaten Sampang juga mempertanyakan perihal anggaran untuk pemberitaan atau publikasi di Dsiporabudpar ini.
Pasalnya agenda kegiatan Disporabudpar Kabupaten Sampang yang bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Sampang ke-399 beserta rangkaian kegiatan lainnya diduga hanya bisa dinikmati oleh segelintir pihak saja.
“Tidak ada kejelasan mekanisme dan persyaratan serta transparansi anggarannya sehingga media yang sama terdaftar di Kominfo kabupaten Sampang justru tidak bisa mendapatkan kebijakan serta partisipasi dari Disporabudpar kabupaten Sampang,” katanya
Menurutnya, anggaran untuk publikasi bukanlah milik beberapa pihak saja.
“Disamping itu, akan sangat mengkhawatirkan, dan jika ini dibiarkan berlama-lama maka akan terjadi diskriminatif terhadap wartwan di Kabupaten Sampang dan bisa menimbulkan kecurigaan sehingga terkesan main mata dengan segelintir pihak untuk meraup anggaran publikasi,” bebernya
Bahkan, lanjut dia, pihak Disporabudpar terkesan menutup-nutupi saat ditanya besaran anggaran dan daftar penerima adventorial di Disporabudpar Kabupaten Sampang dengan alasan klasiknya yang tidak masuk akal.
“Alasannya anggaran tidak cukup ini lah dan itulah, sehingga sekehendak hatinya saja yang bekerjasama,” terangnya.
Bahkan terkait hal itu, pihak Dinas bernama Roni mengatakan bahwa media yang mendapat adventorial adalah ditunjuk oleh kadisnya langsung, bisa karena sudah lama bermitra bisa juga karena kedekatan personal.
“Sangat disayangkan bila mana mana profesionalisme aturan dikaitkan dengan kedekatan personal dan bila kenal dan tahu maka berhak dapat,” ujar ketua LKPK Projamin.