Makassar, Detikzone.net- Polrestabes makassar menetapkan 1 tersangka yaitu RS dalam kasus tarik tambang maut ikatan alumni atau IKA UNHAS Sulsel yang menewaskan satu peserta bernama Masyita(43). Senin, 26/12.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik satuan reskrim polrestabes makassar melakukan gelar perkara, jumat (23/12/2022), kemarin
Penetapan Tersangka ini disampaikan oleh AKBP Reonald Simanjuntak.
Ia Menyampaikan, RS ini adalah penanggung jawab Kegiatan Tarik Tambang tersebut.
Bahkan dirinya menyebutkan Bahwa RS ini adalah Ramansyah.
“Kemarin sudah digelar dan sudah naik penyidikan dan ditetapkan tersangka 1 orang,” kata kasatreskrim Polrestabes makassar Reonal Simanjuntak (24/12/2022)
Meski Ditetapkan Sebagai tersangka R tidak ditahan, Reonald menjelaskan Penyidik punya Beberapa pertimbangan Sehingga Memutuskan Untuk tidak menahan Tersangka.
“Seperti Tersangka Ini Koperatif dan dia bilang tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Reonald pada Wartawan.