Pamekasan, Detikzone.net – Kasus pemukulan di Pasar Kolpajung yang diduga dilakukan pedagang ayam asal Sampang inisial HKM terhadap Jurnalis Pilarpos.co.id Agus Sutrisno, warga Veteran Muda, Kelurahan Baru Rambat Timur, Kecamatan Pademawu kini sudah memasuki pemangilan saksi dari pelapor. Ahad, 12/2022.
Hari ini, Penyidik Polres Pamekasan telah memanggil Saksi pelapor inisial (ADR).
Diketahui, Wartawan Pilarpos.co.id, Agus Sutrisno (43) menjadi korban pemukulan di Pasar Kolpajung dan pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, melaporkan HKM ke Mapolres Pamekasan tentang peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351.
Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: TBL/B/681/XII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Yang ditanda tangani oleh Aipda Imam Supriyadi serta pelapor Agus Sutrisno. Pada Selasa 20/12/2022.
“LP-nya baru turun kemarin, saya sudah koordinasi dengan pelapor untuk menghadirkan saksi, kita masih proses pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor,” ungkap Kanit Unit 1 Satreskim Polres Pamekasan IPTU Kadarisman melalui telepon selulernya. Minggu 25/12/2022.
lebih jauh IPTU Kadarisman bertutur, untuk kasus tersebut pihaknya akan tetap memproses secara profesional.
“Kita tetap proses secara prosedural dan profesional,” tuturnya.
Sementara itu, Imam Syafi’i selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) Media online Pilarpos berjanji akan mengawal tuntas kasus tersebut hingga wartawannya mendapatkan keadilan.
“Sebab seorang jurnalis di Indonesia dilindungi oleh UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya .
Selaku Pimpinan Redaksi, dirinya mengutuk perbuatan kasar dan tak terpuji terhadap wartawannya.
“Apalagi saat melaksanakan tugas liputan di lapangan, jangan sampai ada lagi kekerasan pada jurnalis, karena setiap wartawan dilindungi undang-undang dan pelakunya wajib diproses hukum,” terang Imam.
Sebagai mitra strategis Kepolisian Republik Indonesia, Imam berharap kepada Polres Pamekasan agar menindak tegas oknum yang sok jagoan tersebut.
“Saya akan kawal terus kasus ini agar proses hukum berjalan sampai selesai, karena ini menyangkut Marwah seorang jurnalis ,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wartawan Pilarpos tersebut melaporkan pedagang ayam inisial HKM atas kasus pemukulan dirinya di Pasar Kolpajung, Kecamatan Pamekasan.
Kronologisnya pada saat itu berawal saat Agus bertemu dengan pedagang ayam berinisial HKM (terlapor) .
Kemudian ada salah seorang di pasar menanyakan harga ayam yang dibawa Agus .
Lalu Ia menjawab, ayamnya seharga Rp 150 ribu
Tiba-tiba ada suara lantang dan kasar dari belakang mengatakan, “Buat apa bayam seharga Rp 150 ribu,” kata Agus meniru percakapan terlapor .
Agus menimpali bahwa yang namanya ayam jika tidak dipelihara maka disembelih.
Sontak, terlapor berinisial HKM menyerangnya dengan pukulan.
“Saya dipukulinya mengenai mata di sebelah kiri,” beber Agus.
Dirinya sangat menyayangkan sikap arogan pedagang ayam tersebut.
“Tidak hanya sekedar ingin menjual ayam dan ingin mengetahui harga ayam. Saya kesana dalam rangka mencari berita di seputar pasar,” Pungkasnya.