Pamekasan, Detikzone.net- Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik kembali terjadi. Kali ini menimpa pewarta media online Pilarpos.co.id yang berkantor pusat di Pamekasan, Madura.
Berawal dari harga ayam yang ditawarkan Jurnalis Pilarpos.co.id, Agus Sutrisno (43thn) kepada pedagang ayam di pasar, dirinya menjadi korban pemukulan warga Sampang inisal HKM yang tinggal di rumah Kos Veteran Pamekasan.
Kasus pemukulan tersebut kini sudah bergulir di Polres Pamekasan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: TBL/B/681/XII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR yang ditanda tangani oleh Aipda Imam Supriyadi serta pelapor Agus Sutrisno, pada hari Selasa 20/12/2022.
Kepada sejumlah wartawan, Pewarta Pilarpos.co.id, Agus Sutrisno (Korban) menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa sekira pukul 07.30 pagi di Pasar Kolpajung.
Kronologisnya berawal saat dirinya bertemu dengan pedagang ayam berinisial HKM (terlapor) .
“Saat itu, ada salah seorang di pasar menanyakan harga ayam yang dibawa saya. Kemudian saya menjawab Rp 150 ribu,” katanya
Tiba-tiba ada suara lantang dan kasar dari belakang mengatakan, “Buat apa bayam seharga Rp 150 ribu,” kata Agus meniru percakapan terlapor .
“Saya jawab, yang namanya ayam, jika tidak dipelihara maka disembelih,” tutur Agus
Sontak, terlapor berinisial HKM menyerang dengan pukulan.
“Saya dipukulinya mengenai mata di sebelah kiri,” beber Agus.
Dirinya sangat menyayangkan sikap arogan pedagang ayam tersebut.
“Tidak hanya sekedar ingin menjual ayam dan ingin mengetahui harga ayam. Saya kesana dalam rangka mencari berita di seputar pasar,” Pungkasnya.
Wartawan Pilarpos.co.id ini meminta kepada aparat penegak hukum agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Apalagi wartawan sudah jelas di lindungi UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya.
Mengetahui anak buahnya jadi korban pemukulan, Sukari, Pimpinan Umum (Pinum) Redaksi Pilarpos langsung mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menanyakan tindak lanjut proses hukum ke unit I Polres Pamekasan.
” Saya menanyakan langsung ke unit I satreskrim polres pamekasan untuk tindak lanjut proses hukumnya. Dan pelaku harus bertanggung jawab dengan konsekuensinya,” tegasnya.
Sementara itu, Aipda Imam Supriyadi Kanit Unit 1 saat menemui Redaksi dan Kabiro Pamekasan menjelaskan bahwa untuk proses hukum sesuai dengan makanisme.
” Masih belum turun mas prosesnya, Nanti saya kasih informasi lebih lanjut melalui via telepon kalau sudah turun ke unit,” ungkapnya. Kamis 22/12/2022.
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal tentang peristiwa pidana UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP 351.