Nasional

Satpol-PP  Batola Amankan Unjuk Rasa LSM KAKI

1092
×

Satpol-PP  Batola Amankan Unjuk Rasa LSM KAKI

Sebarkan artikel ini
20221221 173626 0000

Batola, Detikzone.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Setdakab Batola). Rabu, 21/12.

Aksi demo yang dilakukan LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ini terkait dugaan penyerobotan dan penjualan lahan di Desa Simpang Arja Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Batola.

Dilengkapi berbagai baliho dan poster, puluhan pendemo yang berasal dari anggota LSM KAKI dan warga Simpang Arja menuding mantan Kades Sinar Baru berinisial AS menyerobot dan menjual tanah warga Simpang Arja seluas 500 hektar.

Tanah yang diduga diserobot tersebut dijual kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Putra Bangun Bersama (PBB) tanpa sepengetahuan pemilik.

Para pendemo meminta pemerintah daerah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyerobotan tanah mereka tersebut. Selain eks Kades Sinar Baru, warga juga menuntut agar dilakukan pengusutan mantan Camat Rantau Badauh yang menjabat dalam periode tersebut.

“Bapak Pj Bupati tolong usut dan periksa perusahaan PT PBB yang telah menyerobot wilayah Desa Simpang Arja Kecamatan Rantau Badauh”, “Tangkap dan adili mantan Kepala Desa Sinar Baru yang telah menyerobot dan menjual tanah dan wilayah Desa Simpang Arja ke Perusahaan PT PBB,” demikian isi tulisan di antara beberapa poster yang mereka bentangkan di depan pintu masuk Setdakab Batola.

Untuk mengamankan jalannya aksi ini, puluhan anggota Satpol-PP Batola yang dipimpin Kabid Tibum Yulinda SSTP didampingi Kasi Ops Siti Fatimah Wahidah SH, Kasi Samapta dan Kerjasama Norlaila SH, Kasi Lidik Lisa Hadiyati SH, dan Kasi Umpeg Amila Wahdah SSos bersiaga di depan pintu gerbang Kantor Setdakab Batola.

Dalam melakukan pengamanan dan pengawalan Satpol-PP bekerjasama dengan jajaran Polres Batola.

Aksi unjung rasa ini akhirnya diterima Sekda Batola H Zulkipli Yadi Noor Didampingi Wakil Ketua DPRD, Kasi Intel Kejari, perwakilan pengunjuk rasa bersama LSM KAKI diajak untuk beraudiensi di Aula Mufakat Setdakab Batola.

Dalam kesempatan pertemuan perwakilan warga selain mempertanyakan penyerobotan lahan juga mempermasalahkan status lahan yang digarap untuk perkebunan inti maupun plasma.

“Dalam pandangan kami, perusahaan juga tidak jelas karena masyarakat pemilik lahan belum mendapat ganti rugi,” beber Kades Simpang Arja, Ambia.

“Andai lahan yang telah digarap masuk hak guna usaha lalu mengapa mereka tak mengonfirmasi kepada Pemdes Simpang Arja,” tambah Ambia.

Menanggapi tuntutan, Sekdakab Batola H Zulkipli Yadi Noor menyatakan akan berusaha menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi.

“Kami akan mengundang semua pihak untuk duduk bersama, sehingga persoalan tidak berlarut-larut,” ucapnya sembari menambahkan, bagaimana pun pemkab menginginkan pembangunan tetap berjalan tetapi masyarakat juga tetap harus merasa diayomi.

Terpisah, Kades Simpang Arja, Ambia menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti seperti surat dan kwitansi kepada Pemkab, DPRD maupun Kejari Batola.

“Kami juga menyerahkan Surat Edaran Bupati Batola yang menyatakan tak pernah terjadi perubahan tapal batas Simpang Arja dan Sinar Baru sejak tahun 1980,” tutupnya.

Aksi unjuk rasa yang digelar LSM KAKI dan masyarakat Desa Simpang Arja ini berlangsung tertib, aman, lancar dan kondusif.

Tinggalkan Balasan