SUMENEP, Detikzone.net- Sebagai Wujud Bismillah Melayani dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, membuka layanan pembuatan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) . Selasa, 13/12/2022.
“Kami menghadirkan pelayanan dokumen imigrasi untuk pembuatan paspor, dalam rangka mempermudah masyarakat yang membutuhkannya demi keperluan ke luar negeri,” ujar Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi.
Menurutnya, keberadaan pelayanan dokumen imigrasi di MPP, tentu saja sebuah kabar baik, karena selama ini, masyarakat yang ingin membuat paspor harus ke luar daerah.
“Layanan paspor untuk memenuhi keinginan masyarakat yang bepergian keluar negeri semisal umroh dan lainnya, sehingga kami memenuhinya dengan menghadirkan kebutuhan pelayanan di MPP ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses pembuatan paspor di MPP tidak hanya sekedar mempermudah pelayanan saja, melainkan masyarakat juga bisa menghemat waktu, biaya transportasi dan lainnya.
“Masyarakat hendaknya memanfaatkan layanan pembuatan paspor di MPP untuk efisien waktu dan mengirit biaya. Yang jelas apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah komitmen peningkatan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo menjelaskan, pihaknya membuka layanan paspor di Kabupaten Sumenep atas keinginan Bupati Ra Achmad Fauzi yang ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan pelayanan paspor di MPP menjadi cikal bakal Unit Kerja Keimigrasian selanjutnya sebagai Kantor Imigrasi Kabupaten Sumenep, karena dengan adanya kantor itu dalam cetakan buku paspor ada nama Kabupaten Sumenep, yang dampaknya sangat positif untuk memperkenalkan daerah ke negara lain di dunia,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin membuat paspor syarat utamanya yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran, yang pengajuannya bisa mendatangi langsung ke MMP atau melalui online.
“Proses pembuatan paspor itu selama tiga hari, setelah masyarakat yang mengajukan permohonan selesai pengambilan foto,” kata Hendro Tri Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, pelayanan paspor di MPP dibuka dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis pada jam kerja kantor, namun manakala masyarakat pemohon layanan cukup tinggi, tentu saja waktu layanan ditambah secara bertahap.
“Kami menggandeng biro travel umroh untuk menyosialisasikan pelayanan paspor ini, supaya masyarakat tidak perlu ke luar daerah membuat paspor,” pungkasnya.