Sumenep, Detikzone.net – Terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu, TL (65) warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. 09/12.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, pria berusia lanjut tersebut ditangkap di pinggir jalan Dsn. Gelisek, Ds. Kombang, Kecamatan Talango pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, sekira jam : 21.00 WIB.
“Penangkapan TL berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat. Kemudian, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian didapat informasi bahwa terlapor hendak melintas di daerah Ds. Kombang, Kec. Talango, Kab. Sumenep dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi dan A1, sambung Widi, maka petugas langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan terlapor dan dilakukan penggeledahan.
”Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,40 gram, Satu bungkok rokok surya 12, Sobekan plastik warna putih. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange, Nopol : M 4622 TL. ,” sambungnya.
Menurut Widi, saat ini tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya