PATUMBAK, Detikzone.net – Puluhan rumah di desa Patumbak II Kecamatan Patumbak tepatnya di tanah garapan, gang PT. indo farm diduga mencuri arus listrik langsung dari tiang PLN, Minggu (4/12/22).
Pantauan wartawan Tak ada satupun meteran listrik (KWH meter) yang terpasang di rumah – rumah tersebut.
Hal ini sudah berlangsung lebih bertahun-tahun, terkesan petugas PLN mengabaikan dan diduga ada permainan.
Salah seorang warga mengatakan, setiap orang yang buat rumah di lahan tersebut, jaringan listriknya langsung dipasang petugas PLN malalui pria berinisial IW.
“Mereka tak terhubung langsung dengan petugas yang memasukkan arus listrik ke rumah mereka,” ujar Sumber terpercaya.
Padahal Menurut Undang – undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana dalam pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Untuk itu diminta kepada PLN Medan Selatan Sumatera Utara agar menertibkan pencurian aliran listrik langsung dari tiang tersebut.
Hingga Berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Medan Selatan Sumut.