Makassar, Detikzone.net -Jumat 2 Desember 2022 , 4 billboard atau Papan reklame Gojek yang terpasang di Taman Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, diduga tidak memiliki ijin.
Pantaun media ini terlihat Sebanyak 4 titik pada disetiap sudut dan area taman ditandai dengan jenis billboard Gojek yang berbeda di antaranya ada Gofood, Gopay, Goride, dan Gocar
Kepala bidang (Kabid) Pajak 1 Retribusi Daerah, Bapenda Makassar, Hariman yang dikonfirmasi melalui Whatsap terkait izin pemasangan reklame Gojek di Taman mengatakan tidak boleh.
“Jelas itu tak boleh dan itu melanggar.” kata Hariman melalui by phone
Ditanya lebih jauh soal kontrak, transaksi, dan siapa yang memberikan izin atas pemasangan reklame Gojek di Taman tersebut, Hariman mengatakan berkordinasi dengan Kecamatan.
“Coba tanyakan ke Kecamatan. Karena reklame Gojek itu melanggar” terangnya
Sementara, Camat Rappocini Syahruddin melalui Sekretaris Camat Rappocini, Rendra mengatakan pihaknya tidak tahu tentang pemasangan bahkan pihak Gojek sudah pernah diminta untuk cabut papan reklame miliknya.
Hanya saja, kata Rendra pihak Gojek belum mencabutnya. Menurutnya papan reklame Gojek sudah 3 bulan berdiri.
“Kami sudah beri teguran 2 kali pencabutan namun pihak Gojek belum melakukan.” ujar Rendra yang ditemui media ini, Jumat 2 Desember 2022
“Gojek melanggar aturan karena tanpa ijin dan kami tidak pernah memberikan ijin kepada gojek soal melanggar aturan nya di mana silahkan di cek Dinas terkait,” ucapnya.
Disinggung soal transaksi dan kontrak, Sekcam Rappocini mengatakan sama sekali tidak ada bahkan sudah 3 bulan papan reklame milik Gojek itu berdiri dan pihak Kecamatan sudah memintanya cabut.
Di depan rekan media terlihat, Rendra memberikan tanda tangan surat teguran nomor :800/140/KCR/X11/2022 kepada pihak gojek yang di tanda tangani oleh perwakilan managemen Gojek .
Saat media ini ingin mengonfirmasi kepada manajemen Gojek yang ditemui langsung di Kantor Gojek, Jalan Urip Sumoharjo, Mal Nipah, Lantai 3, sejumlah awak media tidak dibenarkan masuk dan hanya ditemui di depan pintu kantor Gojek.
“Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan konfirmasi. Kami terkait siapa yang memberikan kontrak dan izin atas pemasangan reklame,” tegasnya.
Berkaitan dengan itu, Ketua Umum SEKAT RI, Muhammad Iqbal meminta pihak Kecamatan Rappocini untuk segera laporkan pihak Gojek tersebut atas papan reklame ‘ilegal’.
“Tidak ada kontrak, tidak ada trasanksi, kok bisa bisanya papan reklame berdiri di area taman Hertasning? Kalau pun ada kontrak itu tidak bisa karena di taman. Pihak Kecamatan harus menindaki segera,” kata Iqbal