PAMEKASAN, Detikzone.net- Usai melakukan sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, 128 pasangan suami istri (pasutri) menggikuti resepsi itsbat nikah yang di fasilitasi oleh Pemkab setempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Senin (28/11/2022).
Para pasangan suami istri yang datang dari 13 Kecamatan tersebut memasuki Pendopo Aghung Ronggo Sukowati diiringi musik Hadrah dan didampingi oleh masing masing Camat, Kepala KUA, serta keluarga dari kedua mempelai.
Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam sebagai tuan rumah dalam resepsi itu menyambut langsung satu persatu para pengantin yang masuk ke dalam pendopo yang sudah di dekorasi.
Momen resepsi unik Ala Pemkab Pamekasan tersebut berlangsung meriah dan khidmat.
Dalam sesi foto dengan para pengantin, suami Nayla Baddrut Tamam ini menggandeng para pengantin layaknya keluarga.
Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam mengungkapkan, pihaknya akan menfasilitasi warganya yang tidak memiliki surat nikah dengan mengikuti itsbat nikah. Targetnya, tahun 2024 semua pasutri di daerahnya bisa mempunyai dokumen pernikahan sah sesuai ketentuan negara.
“Kami berharap, nanti semua warga yang tidak memiliki surat nikah bisa mengikuti itsbat nikah, gratis, tidak dipungut biaya. Ini merupakan fasilitasi dari pemkab,” ungkapnya.
Bupati turut berdoa agar para pengantin selalu menjadi pasangan yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah.
“Dan seyogyanya, untuk menjadi keluarga bahagia itu ada tiga syarat yang harus dilakukan, pertama memiliki hati bersih, kedua banyak bersyukur, dan ketiga banyak membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW,” katanya.
Berkenan dengan itu, Kabag Kesra Setdakab Pamekasan, Abrori Rois memastikan, pelaksanaan itsbat nikah tersebut dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten dengan target 150 pasutri tahun 2022.
“Hal itu dimaksudkan agar hak hak keluarga dapat terjamin setelah memiliki dokumen surat nikah,” terangnya.
Selain itu, imbuh Abrori Rois, pelaksanaa itsbat nikah dapat memberikan kepastian hukum terhadap anggota keluarga, serta memenuhi hak dan kebutuhan administrasi kependudukan anak dan keluarga.
“Tahap pertama 128 pasangan, yang dilakukan di Kecamatan Pegantenan dan di Kantor PA Pamekasan. Insyaallah akan menyusul itsbat selanjutnya dengan 22 pasang yang pesertanya berasal dari dua Kecamatan yakni Palengaan dan Kecamatan Proppo,” imbuh Abrori.