Nasional

Kabag Ops Polres Toraja Diduga Memeras Rp 35 Juta Untuk Biaya Pengamanan Eksekusi Lahan

×

Kabag Ops Polres Toraja Diduga Memeras Rp 35 Juta Untuk Biaya Pengamanan Eksekusi Lahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221127 WA0058

Toraja, Detikzone.net- Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor :105 K/PDT/2016.jo keputusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 103/PDT/2015/PT.Mks.jo terkesan disepelekan dan belum dilaksanakan.

Dimana, pelaksanaan eksekusi lahan yang berlokasi di Jalan Tritura No 212, kelurahan kamali pettalluan, Kecamatan Makale. ‘Mandek’ di Pengadilan Negeri Makale.

Rencananya eksekusi ini dilaksanakan pada Selasa, 22 February 2022, dengan Nomor: W22-U10/181/HPDT/11/2022, belum terlaksana dengan Faktor Keamanan. Jumat (25/11/2022)

Pemikik lahan, Sitti Nurjannah, mengungkapkan, terkait administrasinya dirinya sudah melunasi, namun sampai sekarang belum ada Pelaksanaan Eksekusi ini.

“Ia kami sudah membayar administrasi, Aanmaning, saya bayar Rp 3 juta, sedangkan Pelaksanaan Eksekusi Rp 10 juta,di pengadilan Negeri Makale sampai sekarang belum dilaksanakan ini kan udah lama proses,” keluhnya.

Lanjut, Terkait Pengamanan eksekusi lahan kami dalam hal ini Polres Toraja kami sudah berkoordinasi melalui Kabag Ops dalam pengamanan eksekusi kami tidak sanggup melaksanakan permintaannya.

“Sudah beberapa kali negosiasi, tapi kami tidak sanggup memenuhi permintaannya kabag ops Polres Tanah Toraja dari 10 juta sampai Rp 35 juta, saya ambil uang dari mana? Lihat kehidupan kami sekarang,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Toraja melalui Wakapolres Yulius Losong P, SH mengatakan bahwa pada saat itu memang ada kesibukan dan kita sudah balas suratnya.

“Memang pada saat itu kami sibuk terkait Penanganan Covid 19 dan sudah membalas surat PN pada saat itu, tetapi kenapa tidak menyurat ” ucapnya.

Terkait permintaan uang sebanyak itu dalam aturan itu tidak ada.

“Dalam aturan sih tidak ada, silahkan berhubungan dengan Kabag Ops Terkait permintaan Uang sebanyak itu,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Pembina Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Muh Isal mengatakan bahwa jika sudah ada putusan dan perintah eksekusi Mahkamah Agung pihak kepolisian harus melaksanakan perintah tersebut

“Polres Tanah Toraja harus bertanggungjawab atas semua hal itu. Pemenang seharusnya dimudahkan dan dibantu bukan malah menyusahkan apalagi sampai harus memaksakan permintaan keamanan sebesar Rp 35 juta tersebut,” ujar Isal

Isal menegaskan dan menekankan kepada para aparat penegak hukum Polres Tanah Toraja agar segera sadar diri bahwa dia ada di posisi jabatan itu adalah semata-mata untuk melayani rakyat.

“Mereka yang hidupnya dibiayai dari uang rakyat, tidak semestinya seperti itu memaksakan pemenang untuk memenuhi permintaan Rp 35 juta sementara kemampuan pemohon hanya Rp 25 juta,” geramnya.

Isal menduga Polres Tanah Toraja “A.S.U” ‘Aku Sayang Uang’ sehingga diduga Maladministrasi dalam melakukan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, permintaan imbalan, dan lainnya.

“Jika Polres Tanah Toraja melakukan ini harus diproses tidak bisa di biarkan atau membiarkan serta memaksakan pemenang atau pemohon memenuhi perminta sebesar Rp 35 juta,” pungkas Isal.

Tinggalkan Balasan