Pembunuh Cakades Batubintang Divonis Seumur Hidup

20221125 182037 0000
Caption : Pengadilan tinggi Surabaya (foto Google)

PAMEKASAN, Detikzone.net- Abdul Hamid (33) Terdakwa Pembunuh Calon Kepala Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Akan Menjalani Vonis Seumur Hidup. Jum’at (25/11/2022)

Vonis seumur hidup merupakan hal yang sudah setimpal jika dibandingkan dengan tindakan pelaku. Sebab, pelaku telah menghilangkan nyawa Miarto yang merupakan salah satu calon kepala desa Batubintang.

Tindakan pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menabrak terlebih dahulu, kemudian korban dihabisi di depan istrinya sendiri.

Hasil upaya banding yang di lakukan penuntut umum berdasarkan putusan pengadilan tinggi Surabaya terdakwa (Abdul Hamid ) telah di Vonis seumur hidup.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas pengadilan negeri Pamekasan, Syaiful brow berdasarkan surat pemberitahuan hasil putusan banding.

” Putusan pengadilan tinggi Surabaya merubah vonis lamanya pidana penjara. Sebelumnya Pengadilan Negeri Pamekasan telah memvonis 20 tahun penjara. Putusan banding kejaksaan tinggi Surabaya telah menjatuhkan vonis se umur hidup kepada terdakwa,” kata dia Jum ‘at (25/11)

Menurutnya, hasil itu telah diberitahukan kepada pihak penuntut umum pada 23 November 2022, dari masa pemberitahuan tersebut, penuntut umum ataupun terdakwa bisa mengajukan kasasi jika hasil putusan kejaksaan tinggi Surabaya masih di anggap kurang setimpal .

” Untuk mengajukan banding kasasi ada batas waktu.14 hari dari yang tangal pemberitahuan. Namun sampai tertangal saat ini pihak terdakwa ataupun penuntut umum belum ada pemberitahuan banding kasasi,” imbuhnya.

Sebelumnya terdakwa (Abdul Hamid) telah dijatuhi vonis 20 tahun oleh pengadilan negeri Pamekasan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutkan jaksa penuntut umum (JPU) dimana pada perkara tersebut JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan