Uncategorized

Laksanakan Instruksi Presiden, Pemkab Sumenep Mulai Gunakan Motor Listrik

×

Laksanakan Instruksi Presiden, Pemkab Sumenep Mulai Gunakan Motor Listrik

Sebarkan artikel ini
20221121 163619 0000

SUMENEP, Detikzone.net-Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten mulai mempergunakan motor listrik. Senin, 21/11/2022.

Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi mengatakan, saat ini, pemerintah daerah untuk pengadaan kendaraan operasional beralih ke penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil secara bertahap guna menyukseskan program pemerintah.

“Pemakaian kendaraan listrik sebagai operasional ini sebagai bukti, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,” kata Bupati di sela-sela penyerahan motor listrik secara simbolis, di halaman Kantor Bupati, Senin (21/11/2022).

Baca Juga : Pimpin Apel Pagi, Bupati Sumenep Tekankan Jajarannya Patuh Aturan  

Menurutnya, Mobil atau motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah, sebagai langkah meyakinkan masyarakat jika dengan memakainya tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, namun juga menghemat pengeluaran biaya operasional.

“Masyarakat memakai kendaraan listrik baik mobil ataupun motor tidak hanya menghemat biaya operasionalnya saja, melainkan juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas,”  jelas Bupati.

20221121 163234 0000

Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga Pimpin Apel Pagi, Bupati Sumenep Tekankan Jajarannya Patuh Aturan  

Saat ini, pemakaian kendaraan listrik untuk sejumlah Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Selanjutnya, pengadaannya dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan.

“Semoga, kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan