SUMENEP, Detikzone.net-Sempurnakan Dokumen Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur jalin kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Sumenep melalui Pelayanan Terpadu Sidang Keliling (PTSK). Rabu, 16/11/2022.
Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di ruang rapat Adirasa tersebut dalam rangka mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andika Adikresna, S.H., M.H mengatakan, Dokumen kependudukan adalah sebuah akta outhentik yang mempunyai kekuatan hukum karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai undang – undang. Oleh karenanya, kesempurnaan data yang tercantum dalam dokumen kependudukan itu adalah hal yang wajib dilakukan saat ini.
” Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut, ada beberapa aturan terkait aturan pemberian nama seperti tidak boleh disingkat, harus ditulis lengkap dan sebagainya.,” ujar Ketua PN Sumenep, Arie Andhika Adikresna, S.H., M.H
Bahkan terkait perubahan nama, sambung Ketua PN Sumenep, harus dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
“Oleh karena itu Pengadilan Negeri Sumenep yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan produk berupa penetapan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melayani dan mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Sumenep agar memiliki data dan dokumen kependudukan yang sesuai dengan aturan kependudukan,” sambungnya.
Berkenan dengan itu, demi mempermudah masyarakat, Ketua PN Sumenep akan mengacu kepada aturan Mahkamah Agung yang telah membuat produk hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri, dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Persidangan secara elektronik (E-Court).
“Oleh karenanya, Inovasi ini perlu adanya kerjasama untuk melaksanakan pelayanan terpadu secara prima terhadap masyarakat Kabupaten Sumenep dengan motto “One Day Service One Day Publish,” ungkapnya.
Sebab, tutur Arie Andhika, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
“Dengan demikian, kerjasama ini diharapkan mampu menjadi sarana untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep,” tuturnya.
Terakhir, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Kalimantan Utara ini memaparkan Inovasi tersebut difokuskan agar penduduk di Wilayah Kabupaten Sumenep bisa tertib administrasi.
“Kerjasama ini sebagai wujud komunikasi antara Bupati Kabupaten Sumenep dengan Pengadilan Negeri Sumenep untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Ra Achmad Fauzi memberikan apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya acara kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Negeri Sumenep tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi .
“Atas Nama Pemerintah Kabupaten Sumenep, Saya menyampaikan terima kasih dan Apresiasi kepada semua pihak yang telah mempersiapkan acara ini sebaik baiknya,” kata Bupati dalam sambutan.
Bupati Ra Achmad Fauzi menegaskan,
kesepkatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam upaya pengurusan dokumen kependudukan, khusunya bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep.
“Tentunya, kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dalam mempercepat mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep,” tegasnya.
Sedangkan untuk ruang lingkup kesepakatan bersama ini, kata Bupati meliputi penyelesaian dokumen kependudukan serta sosialisasi pentingnya mengupdate dokumen kependudukan.
“Konsekwensi dari kesepakatan bersama ini antara lain adanya saling bertukar data dan informasi mengenai hal hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama ini,” katanya
Oleh karena itu, calon Pemimpin Masa Depan Provinsi Jawa Timur ini berharap kesepakatan bersama ini dapat dimanfaatkan sebaiknya untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
“Kepada Dinas terkait secara teknis untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama ini sesuai dengan kesepakatan serta sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Semoga kesempatan bahagia ini bisa bermanfaat untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Sekedar informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Sumenep, Ra Achmad Fauzi, S.H., M.H, Ketua PM Sumenep, Arie Andika Adikresna bersama Hakim dan anggota struktural, Kajari Sumenep, Kapolres Sumenep beserta jajaran, Pejabat Setdakab dan sejumlah Pimpinan OPD, Disdukcapil serta unsur Pers.