SUMENEP, Detikzone.net- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama Pengadilan Negeri Sumenep menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) ihwal pencanangan Kesepakatan Aparatur Penegak Hukum dalam rangka Implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) di ruang rapat Pemkab lantai II. Rabu, 16/11/2022.
Pantauan di Lokasi, kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sumenep, Ra Achmad Fauzi, S.H., M.H, Kepala PN Sumenep, Arie Andhika Adi Kresna, S.H.,M.H serta pejabat struktural, Kapolres beserta jajaran, Kajari, Karutan, Kabag Hukum Hisbul Wathan beserta pejabat Setdakab dan segenap Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andika Adikresna, S.H., M.H mengatakan, kemajuan teknologi saat ini sudah tidak dapat dibendung lagi, dan hampir seluruh kegiatan manusia menggunakan sarana teknologi.
“Hal – hal yang beberapa tahun yang lalu adalah sebuah khayalan, saat ini sudah banyak menjadi kenyataan seperti misalnya orang bertatap muka dengan menggunakan alat komunikasi dengan video call, pengiriman uang yang dahulu dengan menggunakan alat bernama wesel dengan memakan waktu yang lama namun saat ini cukup dengan klik dan dalam hitungan detik uang sudah terkirim, serta masih banyak lagi kemajuan tehnologi yang terjadi,” kata Kepala Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andika Adikresna.
Berkenan dengan itu, lanjut KPN Mahkamah Agung Republik Indonesia dihari ulang tahunnya pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu, telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan salah satunya melalui launching aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang mensinergikan alur penanganan perkara yang telah dimiliki oleh instasi penegak hukum yaitu di kepolisian, Kejaksaan, Rutan dan Pengadilan.
“E-Berpadu sendiri merupakan aplikasi berbasis web terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain, pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi,” lanjut KPN mengulas program unggulan tersebut.
Menurutnya, dengan adanya Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis DataPenanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.
“E-Berpadu ini merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atauyang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik,” jelasnya.
Mahkamah Agung mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan juga pelaksaan SIP ( Sistem Informasi Perkara).
“Adanya aplikasi E-Berpadu ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima, seperti terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis elektronik, Efektivitas dan efisiensi dalam proses peradilan pidana, mengurangi penggunaan kertas (paperless), meminimalisis tatap muka dan penyimpangan dan
Memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Tentunya, tegas KPN, aplikasi E-Berpadu ini dapat mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, sehingga para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan.
“Apalagi dengan kondisi wilayah Kabupaten Sumenep yang merupakan wilayah kepulauan, tentu Aplikasi E-Berpadu ini diharapkan menjadi solusi dalam penanganan perkara sehingga asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan akan terwujud di Kabupaten Sumenep,” bebernya.
“Seperti kita ketahui wilayah Kabupaten Sumenep ini tidak hanya daratan, namun juga kepulauan sehingga pengiriman proses penanganan perkara pidana dari APH yang ada di kepulauan akan memakan waktu yang lebih singkat sehingga pelayanan hukum masyarakat Kabupaten Sumenep dapat terlayani dengan cepat. Hal ini tentunya kita sebagai APH dapat membantu Sumenep dalam penangana perkara pidana,” imbuhnya .
Tak lupa, dirinya mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan sinergi antar Para Penegak Hukum dan Bupati Sumenep yang mendukung penuh peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi.
“Sehingga pada hari ini kita dapat menyelenggarakan acara penandatanganan kerjasama dalam rangka implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Ra Achmad Fauzi, S.H., M.H mengatakan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi dan mendukung program Mahkamah Agung.
” E-Berpadu yang telah disepakati ini merupakan langkah awal untuk mendukung program dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga program ini akan berjalan dengan lancar,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, S.H., M.H disela sela acara.
Bupati menambahkan, dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi, sinergitas Pemerintah Daerah dengan para Aparat Penegak Hukum perlu melakukan inovasi.
“Hal ini merupakan salah satu upaya kita demi mengimplementasikan bismillah melayani,” tambah Bupati.
Untuk itu, Suami Nia Kurnia ini meminta semua pihak untuk terus mendukung program Inovatif di era digitalisasi.
“Karena meningkatkan pelayanan penanganan perkara pidana berbasis teknologi adalah sesuatu yang harus kita lakukan di era Digital seperti saat ini,” tandas Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, S.H., M.H.