Uncategorized

Jalin MoU E-Berpadu, PN Sumenep Dukung Pemkab Wujudkan Bismillah Melayani

×

Jalin MoU E-Berpadu, PN Sumenep Dukung Pemkab Wujudkan Bismillah Melayani

Sebarkan artikel ini
IMG 20221116 132527 e1668579990239
Foto: Ketua PN Sumenep, Arie Andika Adie Kresna, S.H., M.H tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) .

SUMENEP, Detikzone.net- Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andika Adi Kresna S.H., M.H berkomitmen akan terus mendukung Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan tagline ‘BISMILLAH MELAYANI‘ melalui program unggulan Mahkamah Agung RI. Rabu, 16/11/2022.

Hal itu dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep saat melakukan menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) ihwal pencanangan Kesepakatan Aparatur Penegak Hukum dalam rangka Implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Terpadu) di ruang rapat Pemkab lantai II pada hari ini, Rabu, 16 November 2022.

“E-Berpadu merupakan salah satu upaya kita sebagai Aparat Penegak Hukum untuk mendukung program Bupati Sumenep dalam mengimplementasikan tagline bismillah melayani dan mewujudkan  Reformasi Birokrasi,” kata KPN Sumenep, Arie Andika Adi Kresna, S.H., M.H

KPN menegaskan, E-Berpadu adalah aplikasi berbasis web terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain, pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

“Dengan adanya Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi,” lanjuutnya.

Kata dia, E-Berpadu ini merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atauyang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik,” jelasnya.

“Mahkamah Agung mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan juga pelaksaan SIP ( Sistem Informasi Perkara),” harapnya

Menurutnya, adanya aplikasi E-Berpadu ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima, seperti terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis elektronik, Efektivitas dan efisiensi dalam proses peradilan pidana, mengurangi penggunaan kertas (paperless), meminimalisis tatap muka dan penyimpangan dan
Memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.

“Tentunya, aplikasi E-Berpadu ini dapat mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, sehingga para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan,” ucap Mantan Ketua PN Malinau Kalimantan Utara ini.

IMG 20221116 125419

Apalagi dengan kondisi wilayah Kabupaten Sumenep yang merupakan wilayah kepulauan. Tentu Aplikasi E-Berpadu ini diharapkan menjadi solusi dalam penanganan perkara sehingga sas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan akan terwujud di Kabupaten Sumenep.

“Seperti kita ketahui wilayah Kabupaten Sumenep ini tidak hanya daratan, namun juga kepulauan sehingga pengiriman proses penanganan perkara pidana dari APH yang ada di kepulauan akan memakan waktu yang lebih singkat sehingga pelayanan hukum masyarakat Kabupaten Sumenep dapat terlayani dengan cepat. Hal ini tentunya kita sebagai APH dapat membantu Sumenep dalam penangana perkara pidana,” imbuhnya .

Terakhir, Ketua PN Sumenep mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan sinergi antar Para Penegak Hukum dan Bupati Sumenep yang mendukung penuh peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi.

“Sehingga pada hari ini kita dapat menyelenggarakan acara penandatanganan kerjasama dalam rangka implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu,” tandas Ketua PN Sumenep, Arie Andhika AdiKresna.

 

Tinggalkan Balasan