Sampang, Detikzone.net- Dalam rangka meminimalisir peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang semakin marak di Pasaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP ) menggelar sosialisasi Perundang – undangan dan membetuk tim Satgas.
Kegiatan sosialisasi bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Robatal.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Madura Mohammad, Kejaksaan Negeri Sampang, Misjoto, Polres Sampang, Eko, Camat Robatal, Sunarto sebagai moderator, Kepala Desa, perangkat Desa se Kecamatan Robatal, tokoh masyarakat dan sebagian pedagang.
Kepala Satpol PP Sampang melalui Kabid Penegakan Perda Taufikurrahman mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk menimalisir maraknya peredaran rokok ilegal.
“Oleh karenanya, Satpol-PP Sampang membentuk tim satuan tugas (Satgas) dan pemberantasan rokok ilegal,” jelasnya
Menurutnya, Tim Satgas tersebut terdiri dari Satpol PP dan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Anggota Polres, Anggota TNI, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.
“Nantinya, semua berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai,” ungkapnya.
Kata dia, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal.
“Tentu, agar masyarakat itu paham bahwa rokok ilegal ini tindakan yang melanggar hukum, dan lengkap dengan sanksinya,” katanya.
Taufik menegaskan, Satpol PP Sampang, menjadi leading sektor dalam penegakan hukum dan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
” Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Kabupaten Sampang khususnya sadar akan bahaya memproduksi dan mengonsumsi rokok ilegal,” terangnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama sama dan bergandengan tangan memberantas peredaran rokol ilegal di Kabupaten Sampang.
“Untuk memberantas rokok ilegal tersebut, kita juga memerlukan kerjasama dari semua elemen masyarakat Kabupaten Sampang,” ajaknya.
Taufik menegaskan, Satpol PP Sampang, menjadi leading sector dalam penegakan hukum dan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
” Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Kabupaten Sampang khususnya sadar akan bahaya memproduksi dan mengonsumsi rokok ilegal,” terangnya.
Tidak hanya itu, lanjut Taufik, ada dua macam sosialisasi DBHCHT, yakni tatap muka dan melalui media sosial. Dalam perencanaan sosialisasi, Satpol PP Sampang tetap mengikuti aturan yang ada.
” Pada kegiatan sososialisasi, kita menghadirkan masyarakat dari beberapa Kecamatan, ada juga sosialisasi melalui media sosial. Termasuk melibatkan media cetak, media online, dan melalui radio untuk mensukseskan sosialisasi DBHCHT,” ungkapnya
Ia menyebut, Sosialisasi melalui media tujuannya untuk mengedukasi masyarakat dan pencapaian Cukai lebih tinggi. Selain itu, memberi pengertian agar pabrik rokok patuh penggunaan cukai.
“ Sebagaimana disebutkan Pasal 54 Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” Pungkas Taufikurrahman