Uncategorized

Nikmati Barang Haram di Kamar Kost, Rawi Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

×

Nikmati Barang Haram di Kamar Kost, Rawi Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
20221112 230901 0000
Foto: Rawiyanto (41) pria asal Kalianget yang tinggal di Kecamatan Bluto, Sumenep beserta barang buktinya. (Foto: Humas)

SUMENEP, Detikzone.net- Nikmati Barang Haram (Sabu) di Kamar Kost, Rawiyanto, (41) Pria asal Kecamatan Kalianget yang tinggal di desa Pakandangan Sangra Kecamatan Bluto diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jatim.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

“Lokasi penangkapan tersangka yakni di dalam kamar kost alamat Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (12/11/2022).

Picsart 22 09 24 00 36 26 542

Menurut Widi, Barang Bukti (BB) yang disita kepolisian berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,44 gram. Sobekan plastik warna silver sebagai bungkus sabu. 1 (satu) buah korek api gas merk Hugo warna bening kombinasi hitam.

“Kemudian juga diamankan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merk Labini pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan salah satu sedotan plastik tersambung pipet terbuat dari kaca warna bening. Dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna hijau,” ujar Polwan senior Polres Sumenep ini

Widi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di sebuah kost di Desa Kolor.

“Setelah mendapat informasi A1, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti di lantai kamar berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram serta barang bukti lainnya,” jelasnya

Selanjutnya, lanjut Widi, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandinya, tersangka disuruh seseorang bernama Mahbub Target Operasi (TO) untuk mencarikan/membeli Narkotika jenis sabu (perantara/kurir), kemudian setelah mendapatkan sabu akan diberi imbalan untuk menggunakan sabu bersama,” ulas Widi.

Ia memastikan, pengembangan atas kasus tersebut terus dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep.

“Tersangka Rawi dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Subsider. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widi.

Tinggalkan Balasan