Polsek Pamekasan Kota Sukses Meringkus Dua Pelaku Curanmor

1342
×

Polsek Pamekasan Kota Sukses Meringkus Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
20221111 221146 0000

PAMEKASAN, Detikzone.net-  Kepolisian Sektor (Polsek) Pamekasan kota, Polres Pamekasan, sukses meringkus dua pemuda yang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor matic warna biru, Nopol M 4699 BP,Di disebuah parkiran kafe area Ex Stasiun PJKA, Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan tersebut berawal dari keterangan saksi mata bernama Ongky, yang pada saat itu nongkrong di TKP hilangnya sepeda motor.

Ongky melihat secara langsung dua pelaku saat membawa sepada motor milik korban Ozora Maulid Darmawan, Warga Dusun, Nanggir Desa Murtajih Kecamatan, Pademawu Pamekasan. Jum’at (11/11 2022), siang.

“Korban pada waktu itu memarkir sepedanya di dalam pagar tidak dikunci stir, selanjutnya korban duduk di trotoar sebelah barat jalan. Selang beberapa menit korban mau pulang melihat sepeda motor sudah Raib di tempat ,” kata AKP Tugiman Kapolsek Kota kepada Awak Media, Jum’at sore, tuturnya.

Mengetahui hal itu, korban menanyakan kepada orang di sekitar Area Ex Stasiun PJKA dan kebetulan ada saksi mata Ongky yang melihat sepeda motor Matic tersebut di bawa oleh kedua pelaku.

Korban bersama saksi berusaha mencari pelaku, kemudian diketahui pelaku masih berada di area Ex Stasiun PJKA. Kebetulan ada petugas dari Polsek Pamekasan yang juga melakukan patroli dan langsung mengamankan kedua pelaku ke Polsek Kota.

“Kemudian Korban langsung membuat laporan kepada kami perihal kasus tersebut,”terang AKP Tugiman.

Diketahui kedua pelaku itu DF(28) warga Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan Pamekasan, PY ( 20), warga Jalan Kanginan Kelurahan Kanginan Pamekasan.

Kapolsek menegaskan, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut keduanya mengakui atas perbuatannya dan terbukti melakukan curanmor.

“Sementara dari hasil keterangan dua pelaku ini ada 1 kawannya lagi. kami masih melakukan pemburuan atas 1 temannya lagi yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang(DPO) sedang kami lacak keberadaannya,” tegasnya.

Kedua tersangka beserta Barang Bukti(BB) hasil curiannya kini sudah  diamankan.

“Keduanya dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke 3e,4e KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan