Marabahan, Detikzone.net-Jabatan seorang kepala Desa ( Pembakal) saat ini cukup disegani dan itu untuk menjadi seorang pembakal (kades) merupakan jabatan politis tidaklah mudah untuk menjadi orang nomor 1 di desanya apalagi untuk bisa menduduki jabatan sampai 2 periode kalau tidak pandai memberikan pelayanan yang prima pada masyarakatnya.
Beda dengan Si Endang, beliau adalah Kades yang punya mental baja dan cakrawala, pola pikirnya jauh kedepan.
Beliau telah meletakan kepentingan warganya diatas kepentingan pribadinya.
Hal itu dibuktikan seperti saat ini beliau menggugat 3 instansi di pemkab Barito Kuala seperti yang pernah media ini beritakan sebelumnya.
Hal itu pun mendapat simpatik dari warganya. Dan hampir 50 orang turut menghadiri sidang perdata kedua ini di pengadilan Marabahan Rabu 9/10/22.
“Kami datang kesini demi menyaksikan Kades bersidang,” ucap warga melalui Sumar pada media ini, kemarin di pengadilan setempat. 09/11.
Adapun hasil sidang kedua pihak penggugat diarahkan oleh Para Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendry Satrio SH.MH untuk mediasi terlebih dulu antara penggugat dengan tergugat.
“Namun setelah diadakan pertemuan diruang khusus di pengadilan negeri yang dimediatori oleh salah seorang Hakim Mediator bernama Bu Made yang akrab disapa belum membuahkan hasil, alias kedua belah pihak belum menemui sebuah kesepakatan dan diupayakan sekali lagi di sidang ketiga Minggu depan,” jelasnya.
Menurutnya, Mediasi itu untuk menempuh jalan damai kembali. Itulah arahan dari Majelis Hakim.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kuasa hukum dari Endang Sudrajat yakni LBH BORNEO NUSANTARA Dr.M.Fazri melalui Matrosul SH, yang didampingi oleh rekannya Ahmad Kelua SH pada media ini di pengadilan Marabahan kemaren.
Hingga berita ini terbit, media ini belum bisa mengonfirmasi langsung PLT Bupati Barito Kuala H. Zulkipli Yannor,MSI karena masih terlalu sibuk.