SUMENEP, Detikzone.net- Inovasi layanan terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu, 09/11/2022.
Terkini, Disdukcapil Kabupaten Sumenep meluncurkan inovasi ‘ANANDA KITA” yakni Anak Lahir Dapat KK, KIA dan Akta Kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep R. Syahwan Efendi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah, menjelaskan, tujuan dari inovasi tersebut tidak lain supaya masyarakat segera membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah kelahiran anaknya.
“Dengan inovasi ‘Ananda Kita’, mempermudah dalam pendataan penduduk di Kabupaten Sumenep,” jelas Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wahasah.
Dalam menyukseskan inovasi tersebut, pihaknya meminta peran bidan desa maupun Puskesmas untuk segera melaporkan kelahiran bayi.
“Sebab, hingga saat ini diketahui sekitar 2.000 lebih anak di Kabupaten Sumenep masih belum memiliki NIK,” ucap Wahasah.
Kendati demikian, lanjut Wanita muslimah ini, adanya kerjasama dengan Dinkes dan pendataan dari Pembantu Redes sudah terselesaikan pembuatan NIK- nya.
“Berkat kerjasama antara Disdukcapil dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, pembuatan NIK 2000 anak tersebut kini sudah selesai,” terang Wahasah. Rabu (09/11/2022)
Bahkan, ia menyebut, program itu akan terus berlanjut agar masyarakat tidak harus menunggu sampai dibutuhkan sekolah, baru mengurus NIK.
“Bayi yang baru lahir lebih baik langsung dilaporkan, maksimal setelah 40 hari melahirkan itu lebih baik,” sebutnya.
Menurutnya, kendala yang dihadapi selama ini, terkait pengurusan NIK bayi baru lahir salah satunya mayoritas orang tua bayi masih belum menyiapkan nama untuk anaknya yang baru lahir.
“Biasanya nama sudah siap setelah selamatan 40 hari, atau paling cepat 7 hari dari kelahiran,” tuturnya.
Ibu Wahasah berharap dengan adanya program Ananda Kita, masyarakat terbantu dan tidak perlu lagi ke tempat pelayanan untuk melengkapi dokumen kependudukan.
“Untuk persyaratan membuat data kependudukan anak baru lahir, yaitu cukup membawa KK lama, surat keterangan lahir, KTP kedua orang tua dan surat nikah. Setelah itu, akan dibuatkan KK baru, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran,” tandas Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah