Deteksi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Sampang Sasar 14 Kecamatan

1144
×

Deteksi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Sampang Sasar 14 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221106 003444

SAMPANG, Detikzone.netDemi meminimalisir peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur melakukan deteksi dini di sejumlah Kecamatan Senin. Sabtu, 05/11/2022.

Kegiatan yang menyasar ke 14 Kecamatan terebut berlangsung sejak tanggal 25 hingga 29 Oktober 2022.

“ Hasil giat ini, tim Satgas berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan untuk memastikan ada peredaran rokok ilegal atau tidak, ” ujar Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, Ahmad Taufikurrahman.

 

IMG 20221106 WA0009

Ia memaparkan hasil dari deteksi dini tersebut ditemukan 33 rokok ilegal dengan berbagai merek.

” Adapun deteksi ini, dilakukan di semua kecamatan untuk menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi pengiriman rokok ilegal yang meliputi pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan kita juga menyasar terminal angkutan umum maupun angkutan barang,” ungkap dia.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal sudah sangat meresahkan.

“Karena peredarannya rokok ilegal ini tidak hanya di desa, tapi melainkan di perkotaan juga banyak,” tegasnya.

Taufikurrahman menambahkan, dalam kegiatan Sidak tersebut petugas hanya memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya menjual rokok ilegal kepada masyarakat.

“Karena menjual rokok ilegal termasuk perilaku yang dilarang oleh negara. Apalagi sampai mengecerkan ulang ke beberapa tempat,” tambahnya

Setelah Hasil giat deteksi ini, Satpol PP alam melaksanakan sosialisasi bersama dengan melibatkan bea cukai, pengadilan, kejaksaan, Polres, kodim, dan lainnya.

“Terkait sanksi peredaran rokok ilegal sudah di atur di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” pungkasnya

Tinggalkan Balasan