Nasional

Ditresnarkoba Polda Sulsel Tangkap Bandar Narkotika, Dua Diantaranya Oknum Satpol-PP

1338
×

Ditresnarkoba Polda Sulsel Tangkap Bandar Narkotika, Dua Diantaranya Oknum Satpol-PP

Sebarkan artikel ini
20221028 114922 0000

Makassar DitresNarkoba- Polda SulSel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja di
Ekspedisi Pengiriman JNT Bandara Internasional Hasanuddin Makassar DitresNarkoba Polda Sulsel sehingga berhasil menangkap pelaku.

AP, oknum Pegawai Satpol PP.
APR, oknum Pegawai Saptol PP.

MA, seorang Mahasiswa.
FH, seorang Mahasiswa.

Sedangkan barang bukti yang di amankan 1 (satu) buah paket yg diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 927 Gram, 3 (tiga) sachet ukuran kecil yg diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,3 Gram dan 5 (lima) buah HP. Rabu 26 Oktober 2022 Pukul 16.00 Wita.

Menurut Dirresnarkoba Polda Sulsel
KBP Dodi Rahmawan, S I.K., M.H. kepada media ini, sekitar Pukul 15.00 Wita, anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan datang Paket yg diduga berisi narkotika jenis ganja melalui pengiriman Ekspedisi JNT sehingga anggota langsung melakukan koordinasi dengan Pihak JNT.

“Sekitar Pukul 16.00 Wita, pesawat yang membawa paket pengiriman barang JNT tiba dan langsung dilakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak JNT langsung melakukan komunikasi dengan pemilik Paket dan meminta untuk diantarkan langsung,” katanya

Selanjutnya, anggota langsung melakukan control Delivery dan menemukan pemilik Paket yaitu AP -nya ternyata oknum pegawai Satpol PP yang sedang bertugas jaga Piket di Kantor Gubernur Sulsel.

“Selanjutnya dari hasil interogasi dan pengembangan, AP menunjuk 2 orang lagi sebagai pemilik masing masing APR dan MA,” ungkapnya.

Selanjutnya, APR dan MA yg telah diamankan dan dilakukan interogasi dan menunjuk seseorang lagi sebagai pemilik yanh berinisial FH.

“Sehingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan