Sidoarjo, Detikzone.net- Tindaklanjut persoalan penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang diketahui bahwa warung tersebut dipergunakan sebagai pintu masuk Rumah Sakit Sidoarjo sisi barat Krian LSM GARAD beserta pemilik warung melakukan evaluasi lanjutan. Sabtu (22/10/2022).
Setelah sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur yang kini ditangani oleh Polresta Sidoarjo dengan pasal 170 KUHP terkait pengerusakan dengan terlapor Ahmad Fauzi selaku Camat Krian dkk, namun hingga saat ini belum mendapatkan informasi kelanjutan dari pihak Polresta Sidoarjo.
“Ada 2 (dua) agenda yang bahas dalam rapat evaluasi hari ini.”Ujar Achmad Garad selaku LSM pendamping dalam rapat evaluasi yang dikawal media ini.
Masih Achmad Garad. “Laporan kita yang terakhir saat pihak pelapor dipanggil lagi, pihak penyidik bakal melakukan gelar perkara, namun hingga saat ini belum ada info lanjutan.” Katanya.
“Sedangkan pembahasan yang kedua terkait Kelurahan Tambak Kemerakan yang diduga kuat telah menghilangkan arsip warga dalam hal ini pemilik warung dalam pengajuannya untuk meminta salinan surat pengantar ke BPN Sidoarjo dalam peningkatan status tanah yang digusur tersebut, karena pada waktu itu telah setujui untuk ditingkatkan menjadi SHM.” Imbuhnya.
Merujuk dari balasan surat kepada LSM GARAD Indonesia, pihak Kelurahan Tambak Kelurahan mengatakan bahwa salinan surat yang diminta tidak ditemukan, sehingga pihak Kelurahan Tambak Kemerakan mengirimkan surat permohonan kepada BPN Sidoarjo. Namun sesuai deadline serta pihak perwakilan warga yang didampingi media ini, pihak Kelurahan masih belum bisa memberikan salinan surat yang diminta oleh warga. “Katanya masih nunggu dari BPN Sidoarjo.” Tutur salah satu pemilik warung yang sempat mempertanyakan kepada Lurah Tambak Kemerakan Bambang Supriyanto.
Atas hal itu, dalam rapat evaluasi diputuskan pertama, warga dalam hal ini pemilik warung yang masih dikawal oleh LSM dan media akan mendatangi pihak Kelurahan Tambak Kemerakan serta Polresta Sidoarjo lagi, guna mendapatkan kepastian hukum lanjutan.
“Untuk Kelurahan Tambak Kemerakan apabila nanti masih belum bisa memberikan salinan surat, kami akan memperkarakan secara hukum, sedangkan untuk Polresta Sidoarjo sama halnya dengan pihak Kelurahan, namun jika belum ada info lanjutan kasus, warga minta gelar aksi didepan Kantor Polresta Sidoarjo, supaya Kapolri tau kinerja jajarannya di wilayah Polresta Sidoarjo.” Pungkas Achmad Garad.