Uncategorized

Bukan Hutang Tapi Investasi, Korban Dikabarkan Trauma Pasca Diculik 6 Tersangka yang Dilepas Polres Sumenep

1286
×

Bukan Hutang Tapi Investasi, Korban Dikabarkan Trauma Pasca Diculik 6 Tersangka yang Dilepas Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
20220905 025023 0000
Foto: Sukki, warga Lapa Laok, yang menjadi korban penculikan ( kiri)

SUMENEP, Detikzone.net – 6 Penculik Sadis Lintas Kabupaten yang dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara yang kini sudah dilepas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan dalih Restorative Justice menyisakan trauma mendalam bagi korban Sukki (45) warga desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek. Ahad, 23/10/2022.

Adanya ketraumaan dalam diri korban disebabkan tragedi tragis penculikan disertai penganiayaan oleh 6 gerombolan asal Bangkalan yang saat ini statusnya lepas dari jerat hukum dikarenakan adanya Restorative Justice , masing masing inisial SE, laki-laki (46), MH laki-laki (35), HL laki-laki (25), MR laki-laki (38) LK, Tani, warga Desa Aengtabar, SY laki-laki (24), dan MH laki-laki (50).

“Sekarang orangnya itu trauma mas, apalagi kalau ada mobil kesana dikira masih orang Bangkalan,” ujar tokoh masyarakat sekaligus keluarga korban yang menjadi sumber informasi.

Penasaran dengan ucapan keluarga korban, tim investigasi tetap menunggu kedatangannya Sukki, namun kurang lebih satu jam lamanya, Sukki belum datang.

“Sebelum RJ, disini sering musyawarah dan ada anggota kepolisian dan tokoh masyarakat,” tutur keluarga korban.

Disinggung apakah benar akad uang yang ada di korban itu adalah hutang piutang, keluarga korban pun mengelak bahwa bukan hutang.

“Bentuknya bukan hutang piutang mas tapi investasi dan sama sama rugi,” beber keluarga Korban.

Ditanya apakah ada pihak pihak yang mengintervensi, pihaknya hanya menjawab, “Yang sering kesini menemui Bapak itu adalah salah satu anggota Kepolisian. Waktu musyawarah dengan Kades  juga foto foto disini,” imbuhnya. 20/10.

Beda dengan pernyataan keluarga Korban, Kades Lapa Laok menegaskan bahwa saat musyawarah tidak ada anggota kepolisian yang terlibat.

“Oh tidak ada,” tuturnya singkat saat ditanya Detikzone.net.

Kades Imam Ghazali juga merasa kecewa dan tidak terima saat itu.

“Sebetulnya tidak terima waktu itu, tapi kalau korban mau, ya gimana lagi,” tutur Imam Ghazali melalui telepon seluler.

Ditanya lebih lanjut terkait program damai alias Restorative justice dirinya kebingungan.

“Ye tak tao enje’ ( Ya tidak tahu). Intinya begini, yang bersangkutan sudah damai dan difasilitasi oleh Kapolres. Pernyataannya itu cuma cabut berkas antara kedua belah pihak itu damai dan disaksikan oleh tokoh masyarakat,” ungkap Kades Imam Ghazali.

“Yang bersangkutan ini kan minta damai, korban juga mau. Awalnya tersebut berawal saat Kades Yanto melobi kesini dan minta tolong untuk damai dan korban mau asalkan masalah hutang piutang bebas,” terangnya.

Imam Ghazali pun mengaku tidak tahu apakah 6 tersangka yang dijerat hukuman 12 tahun penjara itu keluar dari penjara atau tidak.

“Urusan kaloar tak kaloar saya tak tao ( Urusan keluar dan tidak keluar saya tidak tahu). Kok mau ngurusin itu saya. Mak Kalowar beriye ( kok mau keluar begitu) ,” jawabnya kebingungan.

“Pernyataannya itu hanya perdamaian,” imbuhnya.

IMG 20221021 124609

Kades mengira 6 tersangka ini masih ada dibalik jeruji besi.

“Iya Mungkin,” jawabnya saat ditanya apakah masih menyakini 6 tersangka ada di penjara.

Sementara itu, Kapolres Sumenep mengatakan, pelepasan tersangka penculikan disertai penganiayaan dan adanya 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm yang berhasil diamankan.

“Nah ini yang perlu saya sampaikan. Bahwa penggunaan sajam itu merupakan bagian dari rangkaian perbuatan penculikan yg dilakukan oleh tersangka dimana dalam kasus penculikan tsb sajam digunakan untuk mengintimidasi/mengancam korban atau pelapor selain dengan melakukan penganiyayaan terhadap korban yang tujuannya adalah korban membayar semua hutang atau pinjaman milik pelaku. Istilah kasarnya kamu harus kembalikan uang saya. Jadi sajam, penganiayaan itu masuk dalam rangkaian perbuatan penculikan dan tidak bisa berdiri sendiri makanya dalam istilah hukum dikenal dengan penerapan pasal jo ( junto) atau pasal yg ditempelkan terhadap pasal induk perbuatannya sebab tidak bisa berdiri sendiri mas,” dalih Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko.

Detikzone.net akan terus melakukan upaya intensif dan klarifikasi kepada pihak pihak lainnya untuk mengungkap fakta.

Tinggalkan Balasan