Uncategorized

6 Tersangka Penculikan di RJ Polres Sumenep, Kades Menganggap Pelakunya Masih Ada di Penjara

2282
×

6 Tersangka Penculikan di RJ Polres Sumenep, Kades Menganggap Pelakunya Masih Ada di Penjara

Sebarkan artikel ini
20221022 185601 0000
Foto: Press release saat penangkapan 6 tersangka warga Bangkalan kasus penculikan sadis .

SUMENEP, Detikzone.net- Drama pelepasan 6 Tersangka kasus tindak Pidana Penculikan dan penganiayaan yang dilakukan warga Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep yang diancam 12 kurungan penjara terus mendapat sorotan tajam bahkan Kades setempat mengaku kecewa dan menyangka bahwa tersangka masih berada di balik jeruji besi. Sabtu, 22/10/2022.

Hal itu dikatakan Kades Lapa Laok, Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, Imam Ghazali saat dikonfirmasi oleh Detikzone.net.

“Iya mungkin,” Jawab Kades saat ditanya apakah meyakini masih ada didalam jeruji besi atau tidak.

Pihaknya pun sebetulnya tidak terima atas digelarnya perdamaian itu.

“Sebetulnya tidak terima waktu itu, tapi kalau korban mau, ya gimana lagi,” tutur Imam Ghazali melalui telepon seluler.

Bahkan terkait kasus itu, dirinya selaku kepala desa menyatakan tidak berkutik.

“Desa Lapa Laok memang beda sama desa lain. Saya hampir tak bisa berkutik. Sekali lagi mohon maaf harus patung pada keputusan yang seppuh,” tutur Kades. 19/10

Kades yang sempat berpolemik terkait dugaan ijasah palsu beberapa tahun yang lalu  ini pun kebingungan saat ditanya program Restorative Justice.

“Ye tak tao enje’ ( Ya tidak tahu). Intinya begini, yang bersangkutan sudah damai dan difasilitasi oleh Kapolres. Pernyataannya itu cuma cabut berkas antara kedua belah pihak itu damai dan disaksikan oleh tokoh masyarakat,” ungkap Kades Imam Ghazali.

Kemudian, Detikzone.net mengorek informasi lanjutan mengenai alasannya dilakukan perdamaian.

“Yang bersangkutan ini kan minta damai, korban juga mau. Awalnya tersebut berawal saat Kades Yanto melobi kesini dan minta tolong untuk damai dan korban mau asalkan masalah hutang piutang bebas,” terangnya.

Anehnya lagi, Kades pun mengaku tidak tahu apakah 6 tersangka yang dijerat hukuman 12 tahun penjara itu keluar atau tidak.

“Urusan kaloar tak kaloar saya tak tao ( Urusan keluar dan tidak keluar saya tidak tahu). Kok mau ngurusin itu saya. Mak Kalowar beriye ( kok mau keluar begitu) ,” jawabnya kebingungan.

“Pernyataannya itu hanya perdamaian,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah 6 tersangka tersebut diyakini masih ada didalam penjara.  Kades Imam Ghazali  hanya menuturkan “Iya Mungkin,” jawabnya

Semenetara itu, Kapolres Sumenep memberikan klarifikasi terbarunya kepada Detikzone.net mengenai pelepasan tersangka penculikan disertai penganiayaan dan adanya 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm yang berhasil diamankan.

“Nah ini yang perlu saya sampaikan. Bahwa penggunaan sajam itu merupakan bagian dari rangkaian perbuatan penculikan yg dilakukan oleh tersangka dimana dalam kasus penculikan tsb sajam digunakan untuk mengintimidasi/mengancam korban atau pelapor selain dengan melakukan penganiyayaan terhadap korban yang tujuannya adalah korban membayar semua hutang atau pinjaman milik pelaku. Istilah kasarnya kamu harus kembalikan uang saya. Jadi sajam, penganiayaan itu masuk dalam rangkaian perbuatan penculikan dan tidak bisa berdiri sendiri makanya dalam istilah hukum dikenal dengan penerapan pasal jo ( junto) atau pasal yg ditempelkan terhadap pasal induk perbuatannya sebab tidak bisa berdiri sendiri mas,” dalih Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko. Sabtu, 22/10.

Berkenan dengan kasus pelepasan 6 pelaku tindak kejahatan penculikan disertai penganiayaan dengan jerat ancaman hukuman 12 tahun penjara tersebut, Detikzone.net akan terus melakukan upaya intensif dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait lainnya untuk mengungkap fakta.

Tinggalkan Balasan