Sumenep, Detikzone.net – Kapolres Sumenep akui lepas enam (6) tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan asal Kabupaten Bangkalan terhadap korban warga desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek, Sukki (43), yang sempat diamankan yang dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sumenep berdalih dilepasnya tersangka pelaku kriminal yang dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara berinisial SE laki-laki (46), MH laki-laki (35), HL laki-laki (25), MR laki-laki (38) LK, Tani, warga Desa Aengtabar, SY laki-laki (24), dan MH laki-laki (50), menyebut dilakukan Restorative Justice.
“Sudah RJ (Restorative Justice) mas. Jadi pelapor alias korban sudah mencabut semua laporan penculikan yang dilakukan terhadapnya dimana sudah ada perjanjian damai dari kedua belah pihak sehingga pelapor alias korban akhirnya mengajukan permohonan pencabutan pelaporan ke Polres. Kita proses dan kita gelar perkara setelah kedua belah pihak sepakat damai,” dalih Kapolres Sumenep AKBP Eko Edo Satya Kentriko dikonfirmasi Detikzone.net.
Baca Juga : Dihadang Anggota TNI-Polri, Pelaku Penculikan Warga Dungkek Keok di Wilayah Pasongsongan
Baca Juga : Top Markotop, Polres Sumenep Ringkus Gerombolan Penculik Asal Bangkalan
Baca Juga : Warga Dungkek Diculik, Jajaran Resmob Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Pelaku
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi Detikzone.net terkait dilepasnya enam (6) tersangka penculikan disertai penganiayaan asal Bangkalan yang dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara meminta untuk menanyakan kepada korban.
“Sudah tanya belum ke korbannya,” jawabnya. 20/10.
Baca Juga : Brutal, Korban Penculikan di Lapa Laok Dianiaya Hingga Diancam Dibunuh
Baca Juga : Diancam 12 Tahun Penjara, Tersangka Penculikan Asal Bangkalan Dilepas
Senada dengan Humas Polres Sumenep, Kanit Idik III, IPDA Sirat juga meganjurkan Detikzone.net untuk mengonfirmasi langsung kepada sang korban.
“Silahkan tanya sama korban
Kan sampeyan (anda-red) orangnya,” pintanya.
Sampai berita ini tayang kembali, Detikzone.net beserta tim investigasi akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak pihak terkait lainnya.