SUMENEP, Derikzone.net- Enam (6) tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap warga desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek yang sempat diamankan oleh Polres Sumenep kini dikabarkan dilepas. Kamis 20/10.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi terkait kabar pelepasan 6 tersangka yang sempat heboh hingga dilakukan konferensi pers ini malah meminta untuk ditanyakan langsung kepada sang korban.
“Sudah tanya belum ke korbannya,” pinta Widiarti. Kamis (20-10-2022).
Sementara itu, Kanit IDIK III Satreskrim Polres Sumenep berdalih kasus yang sempat hebohkan ini dicabut oleh korban.
“Itu oleh korban alias pelapor dicabut,” sebut IPDA Sirat.SH.
Anehnya, Kanit IDIK III juga menyarankan agar ditanyakan kepada korban.
“Silahkan tanya sama korban
Kan sampeyan (anda-red) orangnya,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Sukki (43), warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep menjadi korban penculikan disertai penganiayaan oleh warga asal kabupaten Bangkalan.
Baca Juga : Dihadang Anggota TNI-Polri, Pelaku Penculikan Warga Dungkek Keok di Wilayah Pasongsongan
Baca Juga : Warga Dungkek Diculik, Jajaran Resmob Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Pelaku
Baca Juga : Top Markotop, Polres Sumenep Ringkus Gerombolan Penculik Asal Bangkalan
Baca Juga : Brutal, Korban Penculikan di Lapa Laok Dianiaya Hingga Diancam Dibunuh
Keenam tersangka yakni SE (46) LK, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi, MH (35) LK, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi, HL (25) LK, asal Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi, MR (38) LK, Tani, warga Desa Aengtabar, SY (24) LK, Swasta, Desa Bukkol Kecamatan Kokop Kab Bangkalan dan MH (50) LK, Swasta Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
Saat menggelar press release, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menerangkan, semua pelaku penculikan tersebut sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, Senin (05/09/2022)
Masih kata AKBP Edo, Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.
“Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres Edo dihadapan puluhan wartawan.