Uncategorized

Kangkangi UU KIP, Proyek Pelebaran Jalan di Desa Kasengan Disorot

1236
×

Kangkangi UU KIP, Proyek Pelebaran Jalan di Desa Kasengan Disorot

Sebarkan artikel ini
20221019 163030 0000

SUMENEP, Detikzone.net- Kangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Proyek Pelebaran Jalan di Desa Kasengan disorot warga.

Pasalnya, pekerjaan proyek pelebaran jalan di Desa Kasengan menuju sepanjang jalan di Desa Matanair terkesan proyek siluman karena tanpa adanya papan nama informasi publik.

Bahkan, pantauan di lokasi, proyek yang dikerjakan dari uang rakyat tersebut diduga dikerjakan asal asalan.

Tidak hanya itu, material proyek sampai ke badan jalan dan mengganggu pengendara yang melintasinya.

Adanya fakta itu, Pengendara mobil yang tidak ingin namanya disebut mengatakan kepada pewarta bahwa proyek itu sudah mengganggu, karena mobil yang dikendarainya sampai jatuh ke pinggir jalan.

” Betul mas, proyek ini tidak ada papan informasinya bahkan material seperti batu dan pasir berada di badan jalan, sehingga mobil yang dikendarai  saya sampai jatuh ke pinggir jalan.” ujar pengendara mobil dengan nada kesal.

Saat media ini dan tim mencoba mengkonfirmasi terkait nama CV dan kontraktornya kepada tukang yang berada di lokasi, pihaknya mengaku tidak tahu.

“Kaule tak oning pasera se andi’ pak, kaule pera’ alako ( saya tidak tahu siapa yang punya pak, saya cuman bekerja) ,” ujarnya, (19/10) sore.

Mendengar penjelasan aneh dari tukang yang mengerjakan proyek tersebut, tim investigasi menanyakan kepada salah satu warga sekitar terkait nama pemilik CV yang berada di desa Kasengan.

” Itu kalau tidak salah nama pemiliknya pak Salamon  orang Karangduak pak.” ungkap warga sekitar kepada tim investigasi.

Agar dipahami, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan

“Padahal Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah  warga setempat yang enggan namanya disebut

Sementara itu, saat tim investigasi mencoba mengkonfirmasi via telp dan pesan Whatsapp kepada Salamon, pemilik dari CV tersebut terkesan menghindar bahkan memblokir nomor telepon tim investigasi hingga berita ini terbit.

Tim investigasi akan terus melakukan upaya intensif terkait data pengerjaan yang sudah dikantongi.

Tinggalkan Balasan