SUMENEP, Detikzone.net – Dalam rnagka memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan berbagai upaya untuk intesif. Senin(17/10)
Salah satunya melalui sosialisasi.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy, mengatakan bahwa mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan, tapi juga harus melalui sosialisasi untuk mengedukasi
“Insya Allah bulan ini, kami akan menggelar sosialisasi dengan melibatkan kelompok informasi masyarakat atau lebih dikenal dengan KIM,” ujar Laili.
Untuk sosialisasi tersebut, lanjut Laili, pihaknya masih menunggu proses administrasi peralihan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelumnya ke Satpol PP Sumenep.
“Kami kan pelimpahan dari OPD sebelumnya, per tanggal 19 April 2022 sudah ditangani kami, secara otomatis kami lakukan perubahan administrasi dulu,” jelasnya.
Eks Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep ini menerangkan, untuk materi sosialisasi yang akan disampaikan nanti, berhubungan dengan pengetahuan yang mendukung penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal.
“Kita mengambil tema ‘Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan materinya tentang edukasi pasti akan disampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual, memproduksi, menggunakan, ataupun memanfaatkan rokok ilegal,” tutupnya.