Sumenep, Detikzone.net- Diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM), pengusaha Pertamini sekaligus pengepul asal desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep terkesan bersikap congkak saat dilakukan konfirmasi.
Bahkan lucunya, warga yang diketahui berinisial T dan berusia cukup udzur tersebut menanyakan kapasitas tim investigasi saat mengonfirmasi beberapa hal terkait dugaan penimbunan BBM yang diduga sudah melanggar hukum.
Kalimat dan penyampaian dari pria yang cukup udzur tersebut sempat memantik polemik hingga dirinya dan tim investigasi bersitegang.
Legalitas, bahkan kata bukan penyidik dari kepolisian dilontarkan.
Pengusaha yang berinisial T berujar, yang mempunyai hak untuk menanyakan terkait usaha ilegalnya tersebut adalah seorang penyidik.
“Kaule neka repot, tak ajeweb repot, ajeweb kapasitas sampeyan neka Napa? ( Saya ini repot, tidak menjawab repot, menjawab kapasitas anda ini apa ),” ujarnya. Jum’at 14/10 sore.
Baca Juga : Sambut Hari Jadi ke-753, Pemkab Sumenep Gelar Pameran Keris
Baca Juga : Sembunyi dari Aksi Demo, Korlap Aksi: Kapolres Sampang Lempar Kentut Sembunyi Pantat
Selain itu, dirinya juga keberatan untuk dimintai keterangan lebih aktual dan menganjurkan tim investigasi bersurat.
“Kedua, kalau anda ini dari instansi kami harus menjawab, maka minimal harus ada semacam surat,” tutupnya.
Tanpa ragu dirinya mengaku, BBM jenis pertalite tersebut ia beli dari beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Sumenep.
Sekedar diketahui, Sanksi hukum terhadap usaha ilegal saat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diancam 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 milyar.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2001 pasal 55 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Berkenan dengan kasus yang sudah menjadi atensi Presiden dan Kapolri terkait BBM, Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran lebih dalam terhadap oknum pengusaha yang diduga menyalahi aturan tersebut hingga menjadi bidikan aparat Penegak Hukum untuk dilakukan Lidik bahkan penindakan.
Tim investigasi juga akan melakukan upaya intensif terkait ijin angkutan yang dipergunakan .