SUMENEP, Detikzone.net – Akibat Sabu, oknum PNS diciduk Polsek Kangayan, Polres Sumenep. Kamis (13/10/2022).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti.,S.H mengatakan, terduga pelaku diamankan dipinggir jalan raya Dusun Polay Tenggi, Desa Daandung.
“Terduga berinisial DM, umur 52 Tahun, warga Dusun Kayuaro dan seorang PNS,” ujar AKP Widiarti
Polwan senior Polres Sumenep ini menuturkan, dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu poket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,75 gram, satu unit HP merk HUAWEI warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam tanpa plat nomor polisi.
“Kronologis penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat setempat yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Daandung Kec. Kangayan.
“Informan tersebut membeberkan ciri ciri pelaku yang melakukan transaksi /jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Polay Tenggi, Desa Daandung,” jelasnya .
Mendapat informasi tersebut, lanjut Widi, petugas melakukan Lidik intensif dan memberhentikan pengendara yang dicurigai.
“Saat akan diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan. Setelah itu petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yang dibuang. Setelah diambil ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Widi menambahkan, pelaku mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang yang bernama PI’I, (DPO) seharga Rp. 300.000- ( tiga ratus ribu rupiah )
“Akibat perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti.